Rabu, 16/05/2018

Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

logo

BALIKPAPAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI memutuskan sanksi administrasi kepada PT Pertamina (Persero) berupa pemulihan lingkungan yang tercemar minyak mentah di sekitar Teluk Balikpapan. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga ditetapkan sudah bersih dari pencemaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto mengatakan setiap tahapan harus dibahas melalui tim yang dibentuk untuk pemulihan kawasan pesisir sampai hutan mangrove.

“Tidak cuma pemulihan, Pertamina juga harus mengeluarkan ganti rugi karena di UU Pengelolaan dan Perlindungan LHK, perusahaan yang mencemari harus bertanggung jawab,” kata Suryanto, Selasa (15/5).

Nantinya, jika Pertamina menerima hasil keputusan, maka tahap awalnya membuat rencana pemulihan yang harus dipaparkan ke KLHK. Sementara DLH masuk dalam tim pengawasan pemulihan.

“Pantai diapakan, seperti apa penanganannya di kawasan mangrove, itu dipaparkan. Jika disetujui, maka masuk tahap pelaksanaan pemulihan dan DLH bersama tim akan mengevaluasi hasilnya sebelum ditetapkan bahwa kawasan terdampak sudah bersih dari cemaran,” jelasnya.

Sedangkan perhitungan angka ganti rugi belum diketahui meski sudah ada korban termasuk para nelayan yang tidak bisa melaut. “Belum ada rincian ganti rugi tapi nanti akan ada proses itu,” lanjutnya.

Tim bentukan KLHK itu terdiri dari tim identifikasi, tim kompilasi dan tim verifikasi. Ketiga tim tersebut sudah bekerja termasuk tim verifikasi, di mana Pertamina ikut di dalamnya.

“Soal ganti rugi itu urusan tim verifikasi dan harapan kita proses ganti rugi tidak memakan waktu lama karena nelayan yang tidak bisa melaut harus dibayarkan kerugiannnya terlepas nanti Pertamina mengalihkan persoalan ini ke pihak penyebabnya,” ucap mantan Kepala Bappeda Balikpapan ini.

Sedangkan untuk pemulihan mangrove dan minyak yang masih di dalam pasir, lanjut Suryanto, telah masuk dalam sanksi paksaan yang dikeluarkan pemerintah.

“Pertamina harus membuat rencana pemulihan yang dinilai Kementeriani LHK, kalau sudah ok, maka dilaksanakan pemulihan dan hasilnya dievaluasi sebelum dinyatakan bersih,” tukasnya.

Proses pemulihan diperkirakan memakan waktu sangat panjang karena tidak gampang. “Untuk kawasan mangrove yang menguning saja ada yang ditebang. Padahal jangan dilakukan karena mangrove itu belum tentu mati,” tegasnya.

Padahal untuk memastikan mangrove itu mati harus ada bukti-buktinya. “Ternyata mereka yang menebang itu keliru karena mangrovenya bertunas,” tekannya.

Bahkan diperkirakan keberadaan mangrove itu sebagai penyerap racun dan zat berbahaya yang ditimbulkan dari ceceran minyak mentah. “Saya salahkan itu yang menebang, lurah di sana yang mengeluarkan perintah penebangan,” tudingnya.

Pemkot Balikpapan hingga kini masih memberlakukan imbauan untuk tidak berenang di laut. Imbauan itu baru dicabut ketika proses pemulihan telah membuahkan hasil. “Bukan larangan tapi imbauan saja karena air laut yang terkontaminasi cemaran minyak bisa menyebabkan penyakit kronis ke manusia itu belum tentu benar. Kita tunggu saja hasil penelitiannya,” tandas Suryanto.

Sekadar mengingatkan, pencemaran Teluk Balikpapan hingga kawasan mangrove terjadi pada 31 Maret 2018 lalu akibat putusnya pipa penyaluran minyak mentah dari Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina. Insiden itu diduga karena seretan kapal berbendera Panama yakni MV Ever Judger.

Minyak yang akhirnya menggenangi teluk kemudian terbakar hingga memakan korban jiwa lima pemancing dan tiga kapal terbakar. Cemaran minyak juga membuat ikan dan biota laut lainnya mati terpapar.

Manager Communication and CSR Kalimantan PT Pertamina Yudi Nugraha yang dihubungi Koran Kaltim belum memberikan komentar terkait putusan KLHK itu. (hn518/rf218) 


Putusan KLHK Terkait Tumpahan Minyak, Pertamina Wajib Ganti Rugi

Rabu, 16/05/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.