Selasa, 12/06/2018
Selasa, 12/06/2018
ILUSTRASi
Selasa, 12/06/2018
ILUSTRASi
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memastikan akan memberikan sanksi tegas jika masih didapati Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja, usai libur lebaran nanti. Apalagi, kata Awang bagi mereka yang sengaja menambah libur.
Kata Awang Faroek, pemerintah telah memberikan libur panjang pada tahun ini. “Gak bisa (tidak masuk), harus tetap hari kerja (pertama) harus tetap masuk, tidak boleh mempermainkan,” ujarnya.
Bagi mereka yang bandel, lanjut Awang sanksi tegas akan diberikan, sesuai dengan bobot kesalahannya. “Kalau sanksi yang pasti (akan diberikan) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan,” tukasnya.
Untuk memastikan semua PNS masuk dan bekerja di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran, Awang mengaku akan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak). “Sidak pasti, pada saat masuk nanti,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur nasional dua hari, untuk Hari Raya Idul Fitri yakni Jumat dan Sabtu 15 sampai 16 Juni 2018 mendatang. Sementara cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 H selama tujuh hari, 11-20 Juni 2018.
Jumat (8/6) pekan lalu menjadi hari terakhir masuk kerja PNS, karena Sabtu (9/6) dan Minggu (10/6)lalu, merupakan libur kerja mingguan.
Sementara, Kamis (21/6) mendatang merupakan hari pertama masuk kerja para PNS setelah libur nasional dan cuti bersama.
Dengan demikian, PNS tidak masuk kerja total selama 12 hari, terdiri dari libur mingguan 3 hari, libur nasional 2 hari dan dan cuti bersama dalam rangka lebaran 7 hari. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.