Sabtu, 14/07/2018
Sabtu, 14/07/2018
Asisten II Setprov Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ichwansyah
Sabtu, 14/07/2018
Asisten II Setprov Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ichwansyah
SAMARINDA - Indeks kepuasan konsumen Kaltim berada dibawah nasional. Kaltim berada pada posisi 27,24, sementara angka indeks kepuasan nasional 30,86. Buruknya kepuasan itu lantaran konsumen sebelumnya tidak punya wadah untuk mengadu dan lakukan sengketa.
Konsumen sendiri mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkait barang yang dikonsumsi. Termasuk pula penggunaan jasa. Salah satu upaya pengaduan bagi konsumen adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Di Kaltim, baru dua kabupaten/kota yang sudah memiliki BPSK yakni Samarinda dan Kabupaten Berau. Tugasnya, melakukan penanganan jika ditemukan sengketa antara konsumen dengan produsen atau penyedia barang dan jasa yang digunakan. Demikian disampaikan Asisten II Setprov Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Ichwansyah.
Ia mengatakan kepuasan konsumen secara nasional masih rendah. Karena itu tugas BPSK adalah menengahi konflik jika konsumen merasa dirugikan.
“Baru Berau dan Samarinda yang ada BPSK. Kami harap anggotanya bisa cepat kerja dan menangani penyelesaian sengketa konsumen,” kata dia belum lama ini.
Ichwansyah menambahkan kehadiran BPSK bersandar pada UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Beberapa sektor yang menjadi prioritas diantaranya obat, makanan, minuman, jasa keuangan, pelayan publik, properti, transportasi, layanan kesehatan, telekomunikasi, hingga E-commerce.
Mengacu dari indkes kepuasan konsumen, “Artinya konsumen masih belum paham hak-haknya serta belum mampu perjuangkan haknya sebagai konsumen. Bahkan enggan menuntut hak kalau merasa dirugikan,” terang Ichwansyah.
Mantan Kepala Dinas Indagkop Kaltim ini mengatakan pemerintah sudah punya cara untuk mengantisipasi. Yakni dengan Perpres 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Ichwansyah menjelaskan Perpres tersebut lebih rinci mengatur hak konsumen serta kewajiban penyedia jasa dan barang. Diharapkan dengan adanya Perpres ini, konsumen bisa cerdas menggunakan haknya.
“Konsumen ini rentan diekploitasi dan banyak yang dirugikan,” bebernya.
Keberadaan BPSK lanjutnya bisa menjadi wadah untuk menangani kerugian konsumen. Perlindungan konsumen bersifat lintas sektor. “Memang perlu wadah untuk menangananinya,” tutup Ichwansyah. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.