Selasa, 18/09/2018

BPJS Kesehatan Defisit, Menkeu Desak Pemda Lunasi Tunggakan

Selasa, 18/09/2018

ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit, Menkeu Desak Pemda Lunasi Tunggakan

Selasa, 18/09/2018

logo

ilustrasi/net

JAKARTA – Pemerintah-pemerintah daerah didesak untuk segera melunasi tunggakan iuran yang menjadi tanggung jawab mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemenuhan kewajiban oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu yang harus segera dijalankan supaya masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan segera tuntas.

“Beberapa langkah-langkah untuk mengurangi defisitnya dilakukan, baik melalui kontribusi dari Pemerintah Daerah, yang masih belum memenuhi kewajibannya,” ujar Sri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 17 September 2018.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan, kucuran dana dari Pemerintah Pusat saat ini juga sudah siap diberikan supaya BPJS Kesehatan terbantu menutupi defisitnya. Besaran dana itu adalah Rp4,9 triliun.

“Sudah kita keluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pembayaran defisitnya,” ujar Sri.

Defisit anggaran BPJS Kesehatan sendiri pada tahun ini diperkirakan mencapai total Rp11,2 triliun. Sementara pada tahun lalu, total defisit adalah Rp9,75 triliun. 

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan manajemen BPJS Kesehatan akan sampaikan usulan dana talangan pada Jumat pekan lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.

Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Surat tagihan tersebut harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Iqbal mengemukakan, usulan dana talangan untuk menyelematkan BPJS Kesehatan telah diteken oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Dia berharap, proses pencairan pun tak memakan waktu lama. “Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Minggu depan mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Iqbal. (vn/cnb)

BPJS Kesehatan Defisit, Menkeu Desak Pemda Lunasi Tunggakan

Selasa, 18/09/2018

ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.