Senin, 22/10/2018
Senin, 22/10/2018
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Guntur Eka Permana
Senin, 22/10/2018
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Guntur Eka Permana
PENAJAM – Sepanjang Januari - Oktober 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menangani sebanyak tujuh kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Guntur Eka Permana saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan dari tujuh kasus, dua kasus dalam tahap penyelidikan, dua kasus tahap penyidikan, serta tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah dalam tahap penuntutan yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Kota Samarinda.
“Sampai bulan ini sudah ada tujuh kasus dan Insya Allah dalam waktu dekat ini ada lagi satu,” ungkapnya, Minggu (21/10) kemarin.
Dua berkas perkara kasus dugaan korupsi diantaranya, penggunaan ADD (alokasi dana desa) serta kasus dugaan gratifikasi kegiatan pemetaan wilayah yang dalam pemelitiannya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan gratifikasi pada kegiatan pemetaan wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) PPU dilaksanakan 2012 dan ditemukan dugaan gratifikasi sekitar Rp1 miliar. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap penyidikan yaitu penggunaan alokasi dana desa di Desa Sukaraja,” bebernya.
Selain itu, kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, juga masih dalam tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
“Kalau yang masih tahap penyelidikan yaitu dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Pelita Gamma dan masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” tutupnya. (wn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.