Rabu, 24/10/2018

Demmu: Pemprov Bisa Cabut Izin Perusahan Tambang Nakal

Rabu, 24/10/2018

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Demmu: Pemprov Bisa Cabut Izin Perusahan Tambang Nakal

Rabu, 24/10/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku prihatin atas jatuhnya kembali korban jiwa yang meregang nyawa di eks lubang tambang batubara. “Nasibnya kasihan, ikut prihatin saya,” ujarnya ditemui, kemarin.

Meski tak menyebut pasti upaya yang akan dilakukan Pemprov Kaltim, guna memastikan kejadian serupa tak terulang, namun Isran memastikan akan ada uapaya yang akan dilakukan. 

“Ya pasti upaya, itu kan pertanggung jawabannya dunia akhirat,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Alif Arwaruki, 15 tahun ditemukan tewas mengapung di tengah kolam bekas tambang batu bara di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong. Siswa SMK Geologi Pertambangan Tenggarong ini meregang nyawa setelah tenggelam di kolam bekas tambang PT Trias Patriot Sejahtera (hasil penyelidikan polisi).

Tewasnya Alif meninggalkan luka mendalam bagi SMK Geologi Pertambangan Tenggarong, tempat almarhum menempuh pendidikan kejuruan. Situasi haru menyelimuti suasana sekolah dari teman-teman sekolah korban. “Nak Alif ini aktif di sekolah dan banyak teman akrabnya,” kata Suardi, Kepala SMK Geologi Pertambangan Unikarta.

Insiden ini, mengagetkan karena terjadi saat libur, Minggu (21/10). “Itu di luar pengawasan sekolah karena saat itu Minggu,” ungkapnya.

Sekolah membantu memfasilitasi pertemuan management PT Trias Patriot Sejahtera dan orangtua korban. “Hanya kami tidak tahu hasilnya karena pertemuan itu terjadi di tempat kejadian,” bebernya.

Namun pihak perusahaan kemungkinan akan bertanggung jawab dengan insiden ini. 

Insiden ini memantik Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu berkomentar. Dia meminta kepada Menteri ESDM agar mencabut aturan yang tidak mengharuskan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi pasca tambang, Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baginya aturan itu membuka celah perusahaan tidak menutup lubang bekas galian tambang. Peraturan itu mengatur reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk lain seperti pariwisata, suber air atau pembudidayaan.

“Aturan itu harus dicabut. Kalau tidak dicabut, pasti akan banyak korban lagi ke depan,” tegas Demmu.

“Kalau aturan itu tidak dicabut, seolah tanggungjawab reklamasi sudah diabaikan oleh perusahaan pertambangan yang berpegang tegu kepada surat Kementrian ESDM,” sambung Demmu. 

Atas permasalahan tersebut, Demmu berharap Dinas ESDM Kaltim dan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memanggil perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim. 

“Harusnya ada tidakan yang dilakukan Gubernur dalam rangka untuk memberikan saksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan penutupan tambang,” sambungnya. 

“Saksinya berupa saksi administrif. Namun kalau mengabaikan itu, ya cabut aja izinya dan kewenangan di provinsi untuk melakukan pertambangan,” tambahnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Management PT Trias Patriot Sejahtera belum juga bisa dikonfirmasi Koran Kaltim. Nomor yang diperoleh belum bisa dihubungi hingga, Selasa (23/10) petang, kemarin. (rs/ami/sab)

Demmu: Pemprov Bisa Cabut Izin Perusahan Tambang Nakal

Rabu, 24/10/2018

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.