Jumat, 30/11/2018
Jumat, 30/11/2018
Menteri Pelestarian Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, APHK Puger
Jumat, 30/11/2018
Menteri Pelestarian Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, APHK Puger
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura membenarkan ungkapan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait dana royalti sumber daya alam yang tertahan di Den Haag, Belanda yang diperkirakan senilai Rp 262 triliun.
Menteri Pelestarian Tata Nilai Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, APHK Puger mengungkapkan uang tersebut merupakan royalti migas.
Namun, untuk mencairkan dana itu, Kesultanan harus menghadirkan Sultan Kutai sebelum Almarhum Aji Muhammad Salehuddin II.
“Ada berapa ratus triliun dana kesultanan itu di Belanda namun tidak bisa diambil karena harus verifikasi tiga keturunan. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sultan Aji Muhammad Alimuddin, dan Sultan Aji Muhammad Parikesit,” terang Puger.
Puger menceritakan, sebelumnya mendiang Bupati Kutai Kartangara Syaukani Hasan Rais pernah membawa Sultan Aji Muhammad Salehuddin II ke Belanda untuk menerangkan bahwa Sultan ke-21 itu berhak untuk mengambil royalti tersebut, namun ditolak.
“Ditolak karena ketidak hadiran ketiga turunan tersebut karena uang itu ratusan triliun yang sekarang ini masih utuh,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Puger, investor atau perusahaan batubara dan sawit yang membuka lahan di tujuh kota/Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Kerajaan Kutai tidak pernah memberikan kontribusinya kepada Kesultanan.
“Yang masih berjalan (kontribusi, Red) itu hanya Kutai Timur, walaupun kecil nilainya tetapi ada hibahnya untuk kesultanan. Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda tidak ada. Padahal batu bara yang digali itu berapa ribu ton. Kita dapat 0,5 presen saja dari itu, Kerajaan Kutai itu Brunei saingannya,” papar Puger. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.