Senin, 17/12/2018

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

logo

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

SAMARINDA - Sudah dipastikan tahun depan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Rp2,8 juta. 

Hal ini diperkuat dengan keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2018 tentang Penetapan UMK sebagai acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota di Kaltim.

Jika sebelumnya, Surat Keputusan (SK) gubernur sempat mengalami koreksi karena salah penulisan nama instansi atau dinas. 

Baru-baru ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerima SK yang memutuskan UMK Samarinda mengalami kenaikan Rp200 ribu, dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengaku pihaknya baru saja menerima SK revisi tersebut. Apalagi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda, sudah jauh hari menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Belum lagi, kata dia pesatnya kemajuan ekonomi dan inflasi nasional mencapai 8,03 persen. Sehingga, dinilai wajar pemerintahan menaikan UMK untuk taraf hidup dan kesejahteraan pekerja.

“Isi SK jelas bahwa UMK 2019 naik seperti daerah-daerah lainnya. Untuk Samarinda menjadi Rp 2,8 juta,” singkat Erham.

Dijelaskannya, selain soal kenaikan UMK dalam SK berisi point kedua yaitu mengingatkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

“Kan jelas point di situ. Nanti, kami pun akan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan SK Gubernur tersebut agar bisa dijalankan atau diterapkan,” ujarnya. (sn318)

UMK Samarinda 2019, Rp 2,8 Juta

Senin, 17/12/2018

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.