Sabtu, 12/01/2019

Dishub Samarinda: Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Sabtu, 12/01/2019

Spanduk imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Samarinda menyikapi maraknya jukir liar. ( santi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Samarinda: Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Sabtu, 12/01/2019

logo

Spanduk imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Samarinda menyikapi maraknya jukir liar. ( santi / korankaltim)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan pengumuman agar masyarakat tak membayar parkir tanpa karcis. Kebijakan ini sebagai respon atas maraknya juru parkir (jukir) liar di  Kota Tepian. 

Spanduk imbauan itu sendiri telah disebar di beberapa titik jalan strategis di Kota Samarinda, sejak akhir 2018 lalu. 

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Samarinda, Muhammad Zulsyam Khaidier mengatakan spanduk imbauan itu dipasang di tiga titik yakni Pasar Pagi daerah darat dan sisi sungai Mahakam serta kawasan Citra Niaga.

Namun, dari ketiga titik yang terpasang hanya di Pasar Pagi daerah darat saja bertahan. Sisanya dilepas, yang diduga duga dilakukan oleh oknum jukir. “Mungkin mereka memaksa tanpa karcis sehingga spanduk imbauan itu disobek,” kata Zulsyam, Jumat (11/1).

Tarif resmi,  roda dua (motor) dikenai biaya Rp 2 ribu.  Sedangkan roda empat (mobil) Rp 3 ribu.

Kata Zulsyam, upaya penertiban ini sebenarnya bukan hal baru. “Kami bergerak seperti ini ada yang senang dan tidak senang,” sebutnya.

Belum lagi banyak tanggapan masyarakat di media sosial terkait imbauan yang tak di lengkapi call center. Dia langsung menampik jika pemasangan spanduk berada persis di plang papan tarif. “Tidak jauh dari imbauan ada plang tarif dan call center. Jadi, kalau warga meminta karcis dan masih ada jukir tak memberikan karcis bisa langsung melaporkan,” terangnya.

Dia mengaku sampai kini tidak ada keluhan ataupun keributan antara masyarakat dengan jukir di sana, baik dari petugas Dishub resmi dengan jukir liar.

Justru kata dia lagi, jukir ilegal itu ingin menjadi petugas Dishub dengan artian sebagai jukir binaan. “Mereka datang ke kami mau mendaftar sebagai jukir binaan. Kalau tidak salah jumlahnya ada 13 orang, semuanya itu pun kami data terlebih dahulu, sehingga bisa menjalankan tugas sesuai SOP dari kami, misalnya menggunakan id card dan rompi,” terangnya.

Makanya dia meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama  dan meningkatkan kesadaran. Apabila memarkirkan kendaraannya wajib meminta karcis kepada petugas atau jukir Dishub. 

Nah, jika pada saat meminta tidak diberikan karcis oleh jukir bisa mengadu ke call center. “Segera melaporkan saja kalau tidak diberikan karcis dan jangan mau membayar parkir,” paparnya. (sn)

Dishub Samarinda: Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Sabtu, 12/01/2019

Spanduk imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Samarinda menyikapi maraknya jukir liar. ( santi / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.