Kamis, 21/03/2019
Kamis, 21/03/2019
polda kaltim saat memusnahkan sabu seberat 18 kilogram
Kamis, 21/03/2019
polda kaltim saat memusnahkan sabu seberat 18 kilogram
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - 17,8 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.
Pemusnahan sabu dilakukan setelah kasus tersebut mendapat ketetapan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kristal memabukan itu dimusnahkan dengan cara dicampur larutan deterjen, lalu diblender.
"Jadi ini (sabu) digabung dengan pengungkapan lainnya, lebih kurang 17,8 kg. Ada 8 tersangka. Yang terbanyak itu 17 kg kami tetapkan 3 tersangka,” sebut Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu kemarin (20/3/2019).
Dijelaskannya, 17 Kg sabu merupakan hasil tangkapan pada 29 Januari 2019 lalu di wilayah Kutai Kartanegara. Tepatnya di kecamatan Anggana, kemudian ada yang dari kota Balikpapan dan Samarinda.
"Sabu yang berhasil diamankan itu didominasi berasal dari Kaltara. Semuanya diselundupkan dari Tawau untuk dikirim ke Kaltim melalui pintu Kaltara," ungkapnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka yakni Solikin alias Kin (34) dan Syamsul alias Sam diamankan di wilayah Dusun Tanjung Barukang , Sepatin, Anggana. Kemudian Mulyadi alias Cicing ditangkap di Markoni, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Penulis: * / yudi
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.