Kamis, 21/03/2019

VIDEO: Belasan Kilogram Sabu Diblender Polisi, Begini Jadinya

Kamis, 21/03/2019

polda kaltim saat memusnahkan sabu seberat 18 kilogram

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

VIDEO: Belasan Kilogram Sabu Diblender Polisi, Begini Jadinya

Kamis, 21/03/2019

logo

polda kaltim saat memusnahkan sabu seberat 18 kilogram

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - 17,8 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan sabu dilakukan setelah kasus tersebut mendapat ketetapan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kristal memabukan itu dimusnahkan dengan cara dicampur larutan deterjen, lalu diblender.

"Jadi ini (sabu) digabung dengan pengungkapan lainnya, lebih kurang 17,8 kg. Ada 8 tersangka. Yang terbanyak itu 17 kg kami tetapkan 3 tersangka,” sebut Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu kemarin (20/3/2019).

Dijelaskannya, 17 Kg sabu merupakan hasil tangkapan pada 29 Januari 2019 lalu di wilayah Kutai Kartanegara. Tepatnya di kecamatan Anggana, kemudian ada yang dari kota Balikpapan dan Samarinda.

"Sabu yang berhasil diamankan itu didominasi berasal dari Kaltara. Semuanya diselundupkan dari Tawau untuk dikirim ke Kaltim melalui pintu Kaltara," ungkapnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka yakni Solikin alias Kin (34) dan Syamsul alias Sam diamankan di wilayah Dusun Tanjung Barukang , Sepatin, Anggana. Kemudian  Mulyadi alias Cicing ditangkap di Markoni, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota.


Penulis: * / yudi

Editor: Hendra



VIDEO: Belasan Kilogram Sabu Diblender Polisi, Begini Jadinya

Kamis, 21/03/2019

polda kaltim saat memusnahkan sabu seberat 18 kilogram

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.