Sabtu, 30/03/2019

Dosen Unmul Terbukti Mengempanyekan Caleg

Sabtu, 30/03/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dosen Unmul Terbukti Mengempanyekan Caleg

Sabtu, 30/03/2019

logo

Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat

SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyatakan Mulyadi, dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terbukti mengempanyekan calon legislatif DPR RI Rudy Mas’ud. Bawaslu bahkan telah merekomendasikan dosen berstatus PNS itu ke  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

“Kami sudah merekomendasikan ke KASN  tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh ASN atas nama Mulyadi,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat,  Jumat (29/3). 

Menurut Daini Rahmat, Bawaslu telah meneliti bukti foto, video dan lainnya saat Mulyadi terlibat dalam kegiatan kampanye pelatihan bimbingan teknis saksi pemantau Rudy Mas’ud, di  Gedung Do Jang Taekwondo, Jl Wahab Sjahranie, Samarinda pada Sabtu (2/3) lalu. 

“Jadi pengambilan keputusan yang kita lakukan berdasarkan bukti yang diambil pengawas kecamatan dan kelurahan di lokasi kegiatan,” sambutnya. 

Menurutnya, aturan yang dilanggar Mulyadi adalah aturan ASN bukan pelanggaran pemilu. Aturan tersebut termuat ke dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan  dan PP  53/2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal  Pasal 4 ayat (12) PP 53/2010 menyatakan  setiap PNS dilarang memberilan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden,  DPR,  DPD dan DPRD,  dengan cara ikut sebagai peserta kampanyenya atau menjadi peserta kampanye yang menggunakan atribut partai,  dan sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan pasilitas negara.  (sab)

Dosen Unmul Terbukti Mengempanyekan Caleg

Sabtu, 30/03/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.