Sabtu, 30/03/2019
Sabtu, 30/03/2019
Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat
Sabtu, 30/03/2019
Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat
SAMARINDA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyatakan Mulyadi, dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terbukti mengempanyekan calon legislatif DPR RI Rudy Mas’ud. Bawaslu bahkan telah merekomendasikan dosen berstatus PNS itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami sudah merekomendasikan ke KASN tentang pelanggaran etik yang dilakukan oleh ASN atas nama Mulyadi,” kata Komisioner Bawaslu Samarinda Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Daini Rahmat, Jumat (29/3).
Menurut Daini Rahmat, Bawaslu telah meneliti bukti foto, video dan lainnya saat Mulyadi terlibat dalam kegiatan kampanye pelatihan bimbingan teknis saksi pemantau Rudy Mas’ud, di Gedung Do Jang Taekwondo, Jl Wahab Sjahranie, Samarinda pada Sabtu (2/3) lalu.
“Jadi pengambilan keputusan yang kita lakukan berdasarkan bukti yang diambil pengawas kecamatan dan kelurahan di lokasi kegiatan,” sambutnya.
Menurutnya, aturan yang dilanggar Mulyadi adalah aturan ASN bukan pelanggaran pemilu. Aturan tersebut termuat ke dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.
Dalam pasal Pasal 4 ayat (12) PP 53/2010 menyatakan setiap PNS dilarang memberilan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, dengan cara ikut sebagai peserta kampanyenya atau menjadi peserta kampanye yang menggunakan atribut partai, dan sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan pasilitas negara. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.