Selasa, 16/04/2019

DPT dan DPTb Bikin 78 TPS di Kalimantan Timur Tanpa Surat Suara

Selasa, 16/04/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPT dan DPTb Bikin 78 TPS di Kalimantan Timur Tanpa Surat Suara

Selasa, 16/04/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir pemilih pindahan berbasis DPT dan DPT Tambahan (DPTb) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kerja keras.

Pasalnya kebijakan ini memaksa KPU untuk menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Kaltim, tercatat ada tambahan 78 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, diantaranya Paser, Kukar, Berau, Kubar, Mahakam Ulu, Balikpapan, dan Samarinda.  Sebelumnya KPU Kaltim memplenokan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-3 (DPTHP-3) sebanyak 2.481.1386 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.285.439 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.195.947 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 103 kecamatan, 1.038 desa/kelurahan dan 10.831 TPS se-Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita merinci, dari 78 alokasi TPS berbasis DPTb tersebut , di Paser 10 TPS, Kutai Kartanegara (Kukar) 19 TPS, Berau 11 TPS, Kutai Barat (Kubar) 20 TPS, Mahakam Ulu (Mahulu) 5 TPS, Balikpapan 4 TPS dan Samarinda 9 TPS. 

Iffa menerangkan 78 TPS tersebut terdapat di 47 desa/kelurahan, 30 kecamatan dan 7 kabupaten/kota. Penambahan TPS tersebut terjadi karena adanya pemilih pindahan yang sudah tidak bisa ditampung di TPS reguler, sehingga dibuat TPS tambahan. “TPS tambahan tersebut terkonsentrasi di satu tempat yakni di Lapas/Rutan, perkebunan dan pertambangan,” sebut Iffa. 

Sementara untuk pemilih disabilitas terang dia, sebanyak 4.405 pemilih  yang terdiri atas Tuna Daksa 1.142 pemilih, Tuna Netra 511 pemilih, Tuna Rungu atau Wicara 927 pemilih, Tuna Grahita 584 pemilih dan Disabilitas lainnya 1.241 pemilih. Nantinya 1 TPS kata dia, hanya 300 pemilih yang akan mencoblos 5 kotak suara dan 5 hasil yang harus direkap oleh penyelenggara pemilih. Lima kotak suara tersebut, yakni kotak suara DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Terpisah, Ketua KPU Kukar Erliando Saputra mengakui ada tambahan 19 TPS di Kukar. Rinciannya empat  TPS di Lapas Klas IIB Tenggarong, tiga  TPS di wilayah kerja Pertamina Hulu Mahakam di Anggana, dan tujuh TPS wilayah perkebunan di Tabang. Kemudian tiga TPS lagi di wilayah Pertamina Hulu Mahakam di Kecamatan Samboja, satu TPS Pertamina Hulu Mahakam Muara Jawa, dan terakhir satu TPS di wilayah kerja Chevron Indonesia Company (Waseko). “Kalau yang kami tetapkan itu jumlah TPS untuk DPT ada 2.124. Namun dengan kebijakan MK ini, maka ada tambahan 19 TPS,” kata Nando, sapaan akrabnya kepada Koran Kaltim.

Menurutnya, KPU memang berkewajiban untuk mengakomodir semua pemilih. Namun masalahnya, tambahan TPS ini tidak dibarengi dengan adanya surat suara, khususnya dari daerah asal pemilih tersebut. “Ini tidak ada surat suaranya, bahkan ini sudah jadi persoalan nasional,” tegasnya, Senin (15/4) kemarin.

Dengan tambahan 19 TPS di Kukar, maka kebutuhan surat suara maksimal 9.500. Itu dengan catatan satu TPS terdiri dari 500 pemilih, sebab maksimal pemilih di satu TPS tambahan ada 500 orang. “TPS itu khusus untuk pemilih tambahan basis DPTb,” jelasnya.

Meski demikian, KPU sendiri sebenarnya siap dengan TPS tambahan tersebut. Ini terbukti dengan sudah dibentuknya KPPS bahkan hingga pemberian Bimtek. Namun tidak adanya surat suara membuat hal ini menjadi persoalan baru, terlebih waktu pelaksanaan pemilu semakin mepet yakni tinggal H-1. “Kalau surat suara yang diterima oleh KPU Kaltim hari ini juga tidak cukup. Untuk Kukar misalnya dapat seribu surat suara, itu enggak mungkin cukup,” tegasnya.

Nando mengaku langkah KPU Kukar saat ini hanya menunggu edaran dari KPU RI, paling lambat Selasa (16/4) hari ini. “Kalau surat suara enggak ada, maka sebenarnya kembali ke regulasi awal yakni Undang-UndangNomor 7 yang mengisyaratkan pemilih tambahan disebar ke TPS terdekat sampai batas kecamatan. Misalnya milih  di Melayu, tapi kalauenggak cukup surat suaranya, ya disebar ke TPS terdekat,” terangnya. (*)


Penulis: * / Sabri // Bunyamin

Editor: Aspian Nur

DPT dan DPTb Bikin 78 TPS di Kalimantan Timur Tanpa Surat Suara

Selasa, 16/04/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.