Senin, 17/07/2017

Walhi Kecam Penambang Batu Bara Abaikan Reklamasi

Senin, 17/07/2017

Inilah kolam bekas tambang milik PT Trubaindo Coal Mining Banpu di Kampung Muara Begai Kecamatan Muara Lawa.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Walhi Kecam Penambang Batu Bara Abaikan Reklamasi

Senin, 17/07/2017

logo

Inilah kolam bekas tambang milik PT Trubaindo Coal Mining Banpu di Kampung Muara Begai Kecamatan Muara Lawa.

SENDAWAR – Anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Pius Erick Nyompe, mengutuk keras aktivitas sejumlah perusahaan penambang batubara di Kutai Barat (Kubar) yang tidak mengindahkan aturan reklamasi pasca tambang. Dia menyebut, puluhan perusahaan batubara di Kubar hingga saat ini terindikasi tidak mematuhi aturan UU serta aturan yang disosialisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI.

Menurutnya, salah satunya adalah PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC). Menurut dia, perusahaan itu merupakan salah satu yang

terindikasi membangkang dalam pengelolaan lingkungan di area bekas tambang batubaranya. Meninggalkan lubang kolam tambang

yang sangat dalam dan berbahaya. Juga reklamasi kembali lahan yang dikupas, hingga kini belum sampai 40 persen dilaksanakan.

“Pengawasan pemerintah terlalu lemah terhadap perusahaan tambang batubara dan mineral di Kubar. Uang jaminan reklamasi (Jamrek) tidak jelas, entah kemana disimpan, atau digunakan oleh pemerintah secara diam-diam ke pos lainnya,” tegas dia dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim, Minggu (16/7) di Sendawar.

Pius Erick Nyompe menambahkan, dia sangat setuju atas inisiatif Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melakukan moratorium (penundaan) penerbitan izin sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kaltim. Jika masyarakat berjalan dikawasan Kecamatan Jempang, Siluq Ngurai, Muara Lawa, Long Iram, Tering, dan Mook Manar Bulatn, maka bisa dilihat ratusan lubang bekas tambang menganga. Lubang tambang itu bak danau besar yang sangat dalam, dan berbahaya bagi warga kampung disekitar tambang.

“Walhi Kaltim sangat setuju urusan perizinan tambang serta perkebunan ditarik ke provinsi kewenangannya. Karena bukan mustahil selama ditangan  pemerintah kabupaten atau kota, terindikasi ada korupsi terselubung dalam urusan perizinan itu,” tegasnya.

“Saya bisa katakan ini adalah kejahatan kemanusiaan, dampak buruk ‘usaha batu hitam’. Kami (Walhi Kaltim) minta agar PT GBPC

bertanggung jawab penuh terhadap korban atas nama Novita Sari (18), yang tewas tenggelam dibekas lubang tambang perusahaan itu pada 25 Juni lalu,” tegas Pius.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kubar, Ali Sadikin memaparkan pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada perusahaan se-Kubar. Yakni terkait dampak lingkungan alam dan masyarakat dalam setiap operasional perusahaan.

“Termasuk soal aktivitas tambang menyangkut keamanan. Setiap tahun BLH Kubar menggelar sosialisasi. Pesertanya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kubar, salah satu bahasan adalah mereklamasi bekas galian tambang,” tuturnya.(imr)


Walhi Kecam Penambang Batu Bara Abaikan Reklamasi

Senin, 17/07/2017

Inilah kolam bekas tambang milik PT Trubaindo Coal Mining Banpu di Kampung Muara Begai Kecamatan Muara Lawa.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.