Rabu, 29/05/2019
Rabu, 29/05/2019
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id
Rabu, 29/05/2019
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono / Foto parcel : Jurnal.id
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parsel diharapkan bisa berlaku di semua daerah. Bahkan meski nilainya di bawah Rp 1 juta sekalipun.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu juga berlaku di Kukar bahwa PNS memang ‘haram’ untuk menerima parsel lebaran. “Saya kira sudah jelas, dilarang. Aturannya jelas melarang. Jika ketahuan menerima maka jelas akan ada konsekuensinya,” katanya usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Ketupat Mahakam 2019.
Mantan Camat Muara Badak ini melanjutkan, mobil dinas yang saat ini dikuasai beberapa pejabat eselon juga bisa dipakai mudik. Pertimbangan Pemkab karena rata-rata mobil tersebut digunakan di seputar Kukar dan Kalimantan pada umumnya. “Kan rata-rata orang di sini juga. Jadi saya rasa tidak masalah dipakai,” ungkapnya kepada awak media.
Kebijakan memperbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, lanjut Sunggono, agar setelah cuti bersama bisa segera berkantor kembali dan melaksanakan pekerjaannya sesuai jabatan. “Semuanya juga untuk mempermudah pelayanan ke depan,” terang Sunggono.
Penulis: */Amin
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.