Jumat, 25/10/2019

Tersangka AUJ Bontang Bisa Jadi Justice Collaborator

Jumat, 25/10/2019

Dandi saat digiring Tim Pidsus Kejari Bontang dari Madiun ke Kaltim. ( Foto: istimewa/abdi/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka AUJ Bontang Bisa Jadi Justice Collaborator

Jumat, 25/10/2019

logo

Dandi saat digiring Tim Pidsus Kejari Bontang dari Madiun ke Kaltim. ( Foto: istimewa/abdi/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim meringkus tersangka perkara korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Rabu (23/10/2019) lalu yaitu Dandi Proyo Anggono yang ditangkap setelah empat tahun buron. 

“Dandi ditangkap ketika mengembalikan motor pinjaman di area dekat rumah kontrakannya di Madiun,” ungkap Wakajati Kaltim Sarjono Turin didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/10/2019) kemarin.  

Sarjono menjelaskan, Dandi sempat empat kali berganti identitas. Ia juga sempat menikah siri dengan seorang wanita di Madiun. Semasa pelariannya, Dandi bekerja serabutan, termasuk menjadi driver taksi online. 

Dandi ditangkap Tim Pidsus Kejari Madiun bersama Satreskrim Polres Madiun. Dandi merupakan tokoh kunci dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkot Bontang yang bersumber dari APBD 2014 sebesar Rp 10 miliar, dan dari APBD 2015 sebesar Rp 6,9 miliar. 

Modusnya, sebagian dana itu didistribusikan ke empat anak perusahaannya. Yaitu, PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri. 

Detilnya, penyertaan modal ke perusda AUJ yang dikelola Dandi itu senilai Rp 16,9 miliar. Pencairannya bertahap. Pertama sebesar Rp 10 miliar pada 30 Desember 2014 dan Rp 6,9 miliar pada 7 Mei 2015.

Jumlah itu bertambah setelah dipastikan Peruda AUJ juga mendapat pendapatan dari divisi parkir periode Januari hingga Agustus 2015 sebesar Rp 309 juta. Jadi, total dana yang dikelola AUJ sebesar Rp17,2 miliar.

Dari jumlah itu, Dandi lewat Perusda AUJ melakukan penyimpangan penggunaan dana baik berupa pekerjaan fiktif, penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan piutang macet dengan jumlah total Rp8 miliar.  

Saat ditangkap Dandi merubah namanya menjadi Denny dan telah mempunyai KTP Madiun atas nama tersebut. Dandi meninggalkan Bontang pada 2016 lalu menuju Sangatta. Pada 2017 lewat bantuan sahabatnya Andi yang tak mengetahui perihal kasusnya, ia melanjutkan pelariannya ke daerah asalnya, Madiun. Di sana, ia merubah identitasnya beberapa kali. 

 Kajari Bontang, Agus Kurniawan  mengatakan  Dandi berjanji akan bekerja sama dengan penyidik mengungkap kucuran penyertaan modal itu. “Nanti dia akan bicara blak-blakan, kita tunggu saja keterangannya. Yang pasti tipikor itu tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri, pasti ada kolaborasi dan peran tersangka lain,”  kata Agus.

Menurut Agus, ini momen yang bagus untuk Dandi bisa menjadi justice collaborator, untuk membuka dan mengurai peristiwa pidana menjadi terang benderang. Siapa yang ikut menikmati hasil rasuah, siap-siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Untuk itu, Agus berharap, agar Dandi memberikan keterangan yang benar dan peranannya serta modusnya.  “Kita berharap Dandi terbuka menyampaikan informasi bila ada ke-terkaitan pihak lain,” tandasnya. (*)


Penulis: */Adhy Abdhian/Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Tersangka AUJ Bontang Bisa Jadi Justice Collaborator

Jumat, 25/10/2019

Dandi saat digiring Tim Pidsus Kejari Bontang dari Madiun ke Kaltim. ( Foto: istimewa/abdi/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.