Jumat, 21/07/2017

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebutkan, ada 325.887 organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar dan berbadan hukum. Menurut Yasonna, penguatan UU diperlukan mengawasi ormas jumlahnya ratusan ribu tersebut. Hal itu dikatakan Yasonna, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD dan keutuhan NKRI,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas idak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut. Hal ini yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum. (kcm)


Menkumham: 325.887 Ormas Perlu Diawasi

Jumat, 21/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.