Jumat, 21/07/2017
Jumat, 21/07/2017
Ilustrasi
Jumat, 21/07/2017
Ilustrasi
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Untuk itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017.
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (21/7).
Ia mengungkapkan, untuk menutup entitas ini, Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dan sebagian entitas tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.
“Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya,
Adapun untuk PT Akmal Azriel Bersaudara diminta OJK untuk menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah. (vvi)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.