Kamis, 30/04/2020

Lama Tak Terdengar, Izin Lingkungan Pabrik Semen di Kutim Sudah Terbit

Kamis, 30/04/2020

ilustrasi Pabrik Semen (Freepik.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lama Tak Terdengar, Izin Lingkungan Pabrik Semen di Kutim Sudah Terbit

Kamis, 30/04/2020

logo

ilustrasi Pabrik Semen (Freepik.com)

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Pasca unjukrasa penolakan besar-besaran pada 2019 lalu, proses perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Karst di Kabupaten Kutai Timur, yang akan dilakukan oleh PT Kobexindo Cement nyatanya sudah menunjukkan banyak perkembangan. 

Pada Kamis (30/04/2020), Tim Analisis Mengenai Dampak Lingkugan (Amdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, menggelar rapat koordinasi terkait rencana melakukan kegiatan pemanfaatan air laut untuk Pendingin Power Plant dan Instalasi Pipa Intake dan Pipa Buang dengan Panjang Total 3.458 meter, di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang dan Perairan Selat Makassar, Kaltim.


Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rifaddin Rizal mengatakan, sedianya PT Kobexindo Cement sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103741725 tanggal 12 Juli 2019 dan Izin Lingkungan pada tanggal 24 April 2020. 

"Yang terbit itu, izin lingkungan untuk kegiaan terminal khusus. Terminal khusus untuk pabrik semen, bukan pabriknya, karena izin pabriknya di bahas di Kutim. Karena kewenangan ada di sana, yang terminal karena berkenaan dengan wilayah laut masuk kewenangan provinsi," ungkap Rizal, sapaan akrabnya kepada Koran Kaltim, Kamis (30/04/2020) sore.


Aturan ini, kata Rizal, termaktub dalam pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan No : P.26/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018. 


Di sana disebutkan bahwa untuk usaha dan atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, menjadi kewenangan Gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi. 


Jadi, untuk rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Kobexindo Cement kewenangan pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada DLH Kaltim.


Selain itu, mengacu Lampiran I Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tahun 2019 disebutkan, Kegiatan Konstruksi Pipa Intake dan Pemanfaatan Air Laut Untuk Pendingin Power Plant dan Pipa Buangan merupakan jenis rencana usaha atau kegiatan yang tidak termasuk kategori kegiatan wajib Amdal sehingga wajib memiliki UKL-UPL.


"Izin lingkungan itu, diberikan untuk sebuah rencana kegiatan yang harus dikaji secara lingkungan seperti apa, dampaknya seperti apa. Mulai dari sosial, lingkungan, semua. Ketika itu sudah disepakati, dan disetujui oleh tim teknis, maka menjadi rekomendasi. Rekomendasi itu, nantinya akan diterbitkan dalam bentuk izin lingkungan. Nah, izin lingkungan itu, akan menjadi syarat terbitnya izin usaha," papar Rizal.


Saat ini, PT Kobexindo Cement, beber Rizal belum memiliki izin usaha. Karena masih ada serangkaian proses yang perlu dijalankan. Namun demikian, berdasarkan catatan pihaknya, PT Kobexinco Cement sudah mengantongi izin menambang semen. "Kalau izin menambang sudah keluar 2011 lalu. Di Kutai Timur. Itu sudah terbit 2010/2011 di Kutai Timur hanya kan mereka yang akan mengakujan izin untuk membangun pabrik semennya," bebernya.


Sementara itu, terkait rencana pemanfaatan air laut yang diajukan tersebut, Rizal memastikan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan proses produksi semen di pabrik nantinya. 


"Intinya dia butuh air laut untuk mengelola turbin untuk mendinginkan mesin. Tidak jadi limbah. Bukan (limbah), karena tidak masuk dalam proses produksi. Karena proses pembuatan semen tidak menggunakan air. Harus kering," tuturnya.


Izin lingkungan yang terbit 24 April lalu, lanjut Rizal merupakan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh gubernur. DLH sendiri, kata dia, berperan dalam proses pembahasan terhadap kajian lingkungannya atau amdalnya. 

Dalam prosesnya, dipastikan sudah melibatkan pihak terkait. "Sudah undang semua, ini Amdal ada 2. Pertama amdal Pabrik di Kutim, di kami Amdal ketika dia akan bangun jeti sekitar 2 ribu meter dan fasilitas pemanfaatan air laut itu. Itu semua sudah kami sosialisasikan kepad pemerintah kabupaten/kota, LSM, dan memberikan kesempatan untuk berikan tanggapan dan sanggahan," kata Rizal lagi.


Saat ini, PT Kobexindo Cement masih memerlukan beberapa izin lagi untuk bisa beroperasi. "Setelah dapat izin lingkungan untuk jeti dan fasilitas air itu, bersama izin lingkungan untuk pembangunan pabrik, akan menjadi dasar untuk mengajukan permohononan kepada Kementerian atau dinas ESDM untuk memproses pembagunnan pabrik ini. Ini kan industri ya, bukan pertambangan. Itu menjadi kewenangan pusat kalau tidak salah," tutup Rizal.


Penulis : Rusdi

Editor: M.Huldi

Lama Tak Terdengar, Izin Lingkungan Pabrik Semen di Kutim Sudah Terbit

Kamis, 30/04/2020

ilustrasi Pabrik Semen (Freepik.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.