Kamis, 27/07/2017

Beras Maknyuss, 8 Saksi Diperiksa

Kamis, 27/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Beras Maknyuss, 8 Saksi Diperiksa

Kamis, 27/07/2017

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan produksi beras, Rabu (26/7/2017).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan pegawai PT Indo Beras Unggul (IBU), produsen beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

“Hari ini saya harapkan delapan saksi, semua pegawai dan pengurus PT IBU agar bisa hadir. Kemarin sempat menunda, saya tunggu hari ini untuk bisa hadir dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Agung, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Agung berharap koordinasi yang baik dari PT IBU. Ini diperlukan agar segera ditemukan titik terang dalam kasus ini.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Agung membantah bahwa polisi kesulitan menetapkan tersangka. Selain itu, ia enggan menanggapi semua bantahan yang telah disampaikan pihak PT IBU.

Bantahan itu mulai dari dugaan penggunaan beras subsidi, mematikan usaha lain, hingga manipulasi kandungan gizi.

“Nanti ya setelah pemeriksaan,” kata Agung.

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras. Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.

Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni Maknyuss seharga Rp 13.700 per kilogram dan Cap Ayam Jago seharga Rp 20.400 per kilogram. Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 9.000 per kilogram.

Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar. Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang. (kcm)


Beras Maknyuss, 8 Saksi Diperiksa

Kamis, 27/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.