Kamis, 21/05/2020

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

logo

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menarik surat edaran tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H saat pandemi Covid-19.

Dengan begitu, dipastikan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid ditiadakan. Bahkan dilarang untuk dijalankan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan terakhir kebijakan pemerintah pusat dalam rapat kabinet terbatas.

“Ada juga ibadah untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih di gereja untuk umat Nasrani. Itu juga ditiadakan,” kata Rizal Effendi, Rabu (20/5).

Pemkot anjurkan salat Idulfitri dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Ya, pertimbangannya juga mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,” ucapnya.

Selain itu, kebijakan diambil karena adanya informasi dari Badan Intelijen Nasional (BIN) yang menyatakan potensi peningkatan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah apabila salat Idulfitri berjemaah dilaksanakan di masjid.

Begitu pula dengan surat edaran Gubernur Kaltim yang menyampaikan larangan kegiatan keagamaan bersifat pengumpulan massa. “Sehingga daerah diminta meninjau kembali pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka,” ujarnya.

Rizal juga menyebut penyebaran Covid-19 di Balikpapan ada tendensi atau cenderung naik karena rapid test massal dan hadirnya alat PCR dan CTM di dua rumah sakit.

“Alhamdulillah, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia serta Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII dan FKUB sepakat mengikuti keputusan pemerintah daerah,” tandasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 21 Mei 2020

Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Salat Id di Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 21/05/2020

Pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dipastikan ditiadakan setelah Pemkot Balikpapan menarik kembali surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2020 lalu. Foto ini merupakan salat Idulfitri tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Hendra/korankaltimcom

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.