Rabu, 24/06/2020

Penuhi Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2019, 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Diganjar WTP

Rabu, 24/06/2020

Bupati dan Wali Kota se-Kaltim saat menerima dokumen LHP atas Pelaksanaan LKPD TA 2019 di Gedung BPK Kaltim, Selasa (23/6). ( Foto: Dokumentasi BPK Kaltim )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penuhi Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2019, 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Diganjar WTP

Rabu, 24/06/2020

logo

Bupati dan Wali Kota se-Kaltim saat menerima dokumen LHP atas Pelaksanaan LKPD TA 2019 di Gedung BPK Kaltim, Selasa (23/6). ( Foto: Dokumentasi BPK Kaltim )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada 10 kabupaten/kota se-Kaltim, Selasa (23/6/2020). Penyampaian LHP dihadiri kepala daerah dari Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan  Mahakam Ulu di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, dengan menerapkan protokol ke­sehatan.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim  Dadek Nandemar, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh LKPD kabupaten/kota tahun anggaran (TA) 2019 telah memenuhi kewajaran penyajian atas laporan keuangan, sehingga semuanya diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan merupakan pencapaian pertama kalinya di Kaltim.

“Ya semua WTP. Pada TA 2019, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu meraih opini WTP untuk pertama kalinya, yang merupakan bentuk komitmen serta kerja keras Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu beserta seluruh jajarannya terhadap laporan keuangan yang dihasilkan,” ujar Dadek ditemui usai pe­nyerahan LHP.

Hal ini, kata dia, tidak terlepas dari siner­gi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD serta para Inspektorat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal-hal yang menjadi permasalahan LKPD Kabupaten Mahulu tahun sebelumnya, antara lain nilai realisasi belanja dan saldo kas BOS TA 2018 belum tepat serta Penatausahaan aset tetap belum tertib, yaitu permasalahan terkait lokasi serta bukti kepemilikan aset.

“Pada TA 2019, kawan-kawan dari Pemkab Mahakam Ulu telah melakukan langkah perbaikan,” beber Dadek.

Sejumlah hal yang dilakukan Pemkab Mahulu antara lain, membuat pembukuan di seluruh sekolah atas BOSNAS. Seluruh pendapatan dan belanja sekolah atas BOSNAS telah disahkan melalui Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B). Pemkab Mahulu juga telah membentuk tim Pengelolaan BOS Tahun 2019 yang bertugas antara lain melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban BOS seluruh sekolah dan membuat rekapan belanja aset dari biaya operasional sekolah se-Kabupaten Mahakam Ulu. Selain itu, permasalahan pada aset tetap telah ditindak lanjuti dengan melakukan sensus atas aset tetap dan hasil sensus tersebut telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati.

Sementara untuk permasalahan yang menjadi perhatian BPK atas LKPD TA 2019 se-Kalimantan Timur antara lain penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai Piutang Pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh, investasi permanen berupa penyertaan modal pada perusda belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada pemerintah daerah, serta pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga belum memadai.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan aset, membentuk tim validasi dan verifikasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB, menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada perusda dan mengambil keputusan atas perusda yang sudah tidak beroperasi. Selain itu, BPK juga merekomendasikan untuk mengevaluasi kerja sama ke­mitraan kepada pihak ketiga serta melakukan pengamanan aset kemitraan kepada pihak ketiga,” tutup Dadek. 


Penulis: */Rusdi

Editor: Desman Minang

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 24 Juni 2020. 

Penuhi Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Tahun 2019, 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Diganjar WTP

Rabu, 24/06/2020

Bupati dan Wali Kota se-Kaltim saat menerima dokumen LHP atas Pelaksanaan LKPD TA 2019 di Gedung BPK Kaltim, Selasa (23/6). ( Foto: Dokumentasi BPK Kaltim )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.