Selasa, 22/08/2017

Suap untuk Tolak Gugatan USD 7,6 Juta

Selasa, 22/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Suap untuk Tolak Gugatan USD 7,6 Juta

Selasa, 22/08/2017

JAKARTA - Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), resmi menyandang status tersangka di KPK. Dia bersiasat dengan suap ‘sapi-kambing’ untuk mengatur putusan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi USD 7,6 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut latar belakang suap itu adalah adanya perkara yang didaftarkan ke PN Jaksel pada 4 Oktober 2016. Perkara perdata itu berisi gugatan wanprestasi dari Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

“Pada 4 Oktober 2016 didaftarkan perkara perdata wanprestasi dengan penggugat EFJS dan yang tergugat PT ADI. PT ADI digugat karena melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak menyelesaikan perkara pengerjaan tidak sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian dari penggugat,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Agus menyebut EFJS menuntut pembayaran ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 130 ribu. Tarmizi pun main mata dengan pengacara PT ADI, yaitu Akhmad Zaini.

“Penggugat menuntut tergugat sebesar USD 7,6 juta dan SGD 130 ribu. Untuk mengamankan kasus tersebut, diduga dilakukan komunikasi antara AKZ (Akhmad), kuasa hukum PT ADI, dengan TMZ (Tarmizi), panitera yang menangani perkara tersebut, kemudian disepakati dana Rp 400 juta untuk menolak gugatan tersebut. Jadi latar belakang itu,” ucap Agus.

Untuk menyamarkan komunikasi dengan Akhmad, Tarmizi menggunakan sandi ‘sapi’ untuk ratusan juta rupiah dan ‘kambing’ untuk puluhan juta rupiah. Akhirnya, Tarmizi mendapat uang Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan. Tarmizi lalu menggunakan rekening seorang pegawai honorer di PN Jaksel atas nama Teddy Junaedi untuk menampung uang suap.

“Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar-rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke rekening milik TJ (Teddy Junaedi),” kata Agus.

Tiga kali penerimaan itu dilakukan pada:

- 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta

- 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta

- 21 Agustus 2017 sebesar Rp 400 juta

KPK pun menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tarmizi, selaku penerima suap, dan Akhmad, selaku pemberi suap. Suap itu diberikan Akhmad untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI, yang memberikan kuasa kepadanya. (dtc)

Suap untuk Tolak Gugatan USD 7,6 Juta

Selasa, 22/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.