Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menyadari pelibatan TNI memberantas terorisme harus diatur secara spesifik melalui peraturan presiden (Perpres). Yakni, dengan persyaratan tertentu.
“Harus secara spesifik dengan persyaratan tertentu,” ujar Anggota Pansus Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk Nasib RUU Terorisme di Gedung DPR, Selasa (3/10).
Maka itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan keterlibatan TNI akan diatur lebih lanjut dengan Perpres. “Dan akan mengatur prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, legitimasi waktu, maupun kendali komando diatur dalam Perpres,” jelasnya.
Dia sepakat dengan pernyataan Wiranto karena UU Nomor 34/2004 tentang TNI disebutkan untuk menjalankan tugas pokoknya, kedaulatan negara dan menjaga keutuhan negara, maka TNI menjalankan tugas operasi militer untuk perang dan tugas operasi milter selain perang.
Disebutkan pula pelibatan TNI tergantung situasi keamanan nasional juga ada keputusan politik presiden. “Nah yang perlu digarisbawahi pelaksanaan kedua tugas harus didasarkan kebijakan dan keputusan presiden,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf tak sepakat jika pelibatan TNI diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena, menurut dia, UU tentang TNI sudah mengatur ketentuan itu.
“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir,” ujarnya dalam kesempatan sama. (sdn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.