Jumat, 25/05/2018

PLN Rayon Melak Diminta Penuhi Janji

Jumat, 25/05/2018

Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PLN Rayon Melak Diminta Penuhi Janji

Jumat, 25/05/2018

logo

Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan

SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat (Kubar) meminta agar PLN Rayon Melak segera memenuhi janjinya untuk yakni menggeser 11 unit mesin bekas pembangkit daya listrik yang ada di Melak ke tujuh kecamatan di Kubar yang saat ini belum teraliri listrik.

“Waktu saya rapat dengan General Manager (GM) PT PLN Wilayah Kaltimtara di Balikpapan, kami katakan ada 7 kecamatan di Kubar yang belum teraliri listrik. Mereka (PLN Kaltimtara) setuju menggeser 11 unit mesin bekas PLN Melak ke 7 kecamatan itu,” kata Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan kepada Koran Kaltim, saat ia menghadiri TMMD di Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB) baru-baru ini. 

Wabup menjelaskan, pertimbangan Pemkab Kubar mengusulkan hal tersebut karena PT PLN Melak mengaku telah mendapat tambahan mesin baru sebanyak 17 unit. Karena itu, alangkah bijak jika 11 unit mesin bekas itu segera digeser ke 7 kecamatan di Kubar yang belum merasakan listrik. 

“Saya bersama Pak Bupati FX Yapan meminta agar 7 kecamatan itu segera dialiri listrik PLN, ini sesuai janji agar PT PLN konsisten menggeser mesin pembangkit daya tersebut,” tegasnya.

Wabup mengungkapkan,  dari 7 kecamatan di Kubar yang belum merasakan listrik, termasuk Kecamatan Mook Manor Bulatn (MMB), Bongan,  dan Siluq Ngurai (selama ini hanya 6 jam). 

“Saya sudah melakukan rapat bersama camat, mereka setuju. Jadi kami berharap agar PT PLN Melak segera menggeser  11 unit mesin lama ke kecamatan yang belum ada listriknya,” pungkasnya. (imr) 

PLN Rayon Melak Diminta Penuhi Janji

Jumat, 25/05/2018

Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.