Rabu, 20/12/2017
Rabu, 20/12/2017
FOTO: INDRA/KK
Rabu, 20/12/2017
FOTO: INDRA/KK
TANJUNG REDEB-Jajaran Satreskoba Polres Berau berhasil mengamankan sebanyak 22.764 obat keras jenis dobel L atau yang dikenal dengan pil koplo. Obat terlarang tersebut didapat dari tangan pelaku MAN yang tinggal Kelurahan Karang Ambun, Berau.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, anggota Reskoba melakukan pengintaian terhadap MAN dan setelah memastikan ada barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan MAN beserta barang bukti sebanyak 22.764 dobel L yang disimpan di dalam kamarnya.
“Dari tangan MAN kami berhasil mengamankan sebanyak 22.764 obat keras jenis dobel L yang disimpan pelaku di dalam kamar,”terang Tatok.
Dari keterangan MAN barang haram tersebut didapatkan dari YUD alias Gondrong warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pengintaian, kembali anggota bisa mengamankan Gondrong di rumahnya.
“Dari pengakuan MAN ini, kami berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga sebagai bandar besar pil kplo ini. Pelaku pertama mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada si Gondrong. Setelah kami melakukan penyelidikan di rumah Gondrong didapatkan 230 dobel L. Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Berau dan diancam dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 Junto 106 ayat (1) dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.