Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
BARANG BUKTI: Peralatan setrum ikan yang berhasil di sita oleh petugas Satpol PP dari tangan para pelaku yang mencari ikan di Sungai Segah, Berau. (FOTO: INDRA/KK)
Rabu, 03/01/2018
BARANG BUKTI: Peralatan setrum ikan yang berhasil di sita oleh petugas Satpol PP dari tangan para pelaku yang mencari ikan di Sungai Segah, Berau. (FOTO: INDRA/KK)
TANJUNG REDEB- Ini peringatan bagi para pencari ikan dengan cara menyetrum. Jangan menganggap remeh kalau tidak ingin berurusan dengan aparat. Seperti aktivitas enam orang Warga Kota Tanjung Redeb berinisial WA, AN, JN, SA, WI dan JK yang berhasil diringkus anggota Satpol PP bersama Polres dan TNI di Sungai Segah, Sabtu (30/12) malam.
“Kita berhasil mengamnakan enam orang yang melakukan illegal fishing atau mencari ikan dengan cara menyetrum di perairan Berau. Jelas sudah dalam Undang-undang serta Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perikanan, penangkapan ikan menggunakan listrik atau setrum telah merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan,” terang Kasat Pol PP Berau, Iramsyah, Senin (1/1).
Dari hasil tangkap tangan petugas menyita barang bukti tiga buah perahu, beberapa aki dan ampere serta alat penangkapnya dan ikan lainya. Penangkapan yang dilakukan, juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang menganggap para nelayan tradisional yang ada saat ini mengalami penurunan penangkapan yang dikarenakan adanya aktifitas illegal fishing di sekitar mereka. “Banyak laporan yang kami dapatkan bahwa masih adanya para pelaku mencari ikan dengan cara menyetrum, dan buktinya benar. Siapa yang melanggar kami tidak kenal ampun lagi, pasti diproses hukum,” tegasnya.
Padahal, sosialisasi mengenai larangan menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Bahkan, banyak para pelaku yang diamankan dan hanya dilakukan pembinaan. Tetapi, nyatanya tindakan persuasif yang diberikan selama ini diabaikan begitu saja. “Kami terpaksa menindak tegas, menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga merusak ekosistem. Tindakan ini diberikan agar memberikan efek jera terhadap para pelaku lain di luar sana. Jika berbicara akan dikenakan pasal berapa, kemungkinan akan kita kenakan Tipiring saja sesuai Perda yang kita miliki. Kita akan kembali melakukan pembinaan lagi dan jika tetap melanggar akan kita kenakan pasal lainya,” pungkasnya. (ind)
BARANG BUKTI: Peralatan setrum ikan yang berhasil di sita oleh petugas Satpol PP dari tangan para pelaku yang mencari ikan di Sungai Segah, Berau. (FOTO: INDRA/KK)
TANJUNG REDEB- Ini peringatan bagi para pencari ikan dengan cara menyetrum. Jangan menganggap remeh kalau tidak ingin berurusan dengan aparat. Seperti aktivitas enam orang Warga Kota Tanjung Redeb berinisial WA, AN, JN, SA, WI dan JK yang berhasil diringkus anggota Satpol PP bersama Polres dan TNI di Sungai Segah, Sabtu (30/12) malam.
“Kita berhasil mengamnakan enam orang yang melakukan illegal fishing atau mencari ikan dengan cara menyetrum di perairan Berau. Jelas sudah dalam Undang-undang serta Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perikanan, penangkapan ikan menggunakan listrik atau setrum telah merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta lingkungan,” terang Kasat Pol PP Berau, Iramsyah, Senin (1/1).
Dari hasil tangkap tangan petugas menyita barang bukti tiga buah perahu, beberapa aki dan ampere serta alat penangkapnya dan ikan lainya. Penangkapan yang dilakukan, juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang menganggap para nelayan tradisional yang ada saat ini mengalami penurunan penangkapan yang dikarenakan adanya aktifitas illegal fishing di sekitar mereka. “Banyak laporan yang kami dapatkan bahwa masih adanya para pelaku mencari ikan dengan cara menyetrum, dan buktinya benar. Siapa yang melanggar kami tidak kenal ampun lagi, pasti diproses hukum,” tegasnya.
Padahal, sosialisasi mengenai larangan menangkap ikan dengan alat setrum, sudah sering dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Bahkan, banyak para pelaku yang diamankan dan hanya dilakukan pembinaan. Tetapi, nyatanya tindakan persuasif yang diberikan selama ini diabaikan begitu saja. “Kami terpaksa menindak tegas, menangkap ikan dengan menyetrum, selain merusak kelestarian ikan juga merusak ekosistem. Tindakan ini diberikan agar memberikan efek jera terhadap para pelaku lain di luar sana. Jika berbicara akan dikenakan pasal berapa, kemungkinan akan kita kenakan Tipiring saja sesuai Perda yang kita miliki. Kita akan kembali melakukan pembinaan lagi dan jika tetap melanggar akan kita kenakan pasal lainya,” pungkasnya. (ind)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.