Jumat, 04/05/2018
Jumat, 04/05/2018
PETUGAS Pertamina memerhatikan tabung elpiji 3 kg di sela peninjauan, kemarin. (HN/KoranKaltim)
Jumat, 04/05/2018
PETUGAS Pertamina memerhatikan tabung elpiji 3 kg di sela peninjauan, kemarin. (HN/KoranKaltim)
BALIKPAPAN - Pemkot bersama Pertamina MOR VI dan Hiswana Migas meninjau beberapa restoran dan rumah makan, Kamis (3/5). Tujuannya, untuk memastikan produksinya tidak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram, atau disebut elpiji tabung melon.
Benar saja. Tim gabungan menemukan warung bakso dan mie ayam yang beromzet lebih Rp800 ribu per hari, menggunakan elpiji melon. Bahkan di bagian belakang warung terdapat 91 tabung, yang sejatinya ditujukan bagi masyarakat miskin.
“Kami pakai 15 tabung sehari. Tapi ada juga elpiji 12 kilogram. Biayanya lebih murah kalau pakai yang 3 kilogram,” kata Agung, karyawan Warung Bakso dan Mie Ayam Lek Min.
Agung mengaku sengaja menggunakan elpiji melon, ketika warung itu dikenakan tiga jenis pajak oleh Pemkot Balikpapan. Salah satunya adalah Pajak Restoran dan Rumah Makan.
“Awalnya sih pakai 7 tabung sehari untuk elpiji 12 kilogram yang harganya Rp150 ribu. Kalau yang 3 kilogram dipakai 15 tabung dan belinya Rp17 ribu. Ada juga yang Rp20 ribu,” akunya.
Setelah diberikan pembinaan, Agung lantas membuat surat pernyataan bahwa dalam 3 hari ke depan warung tersebut menggunakan elpiji nonsubsidi. Surat itu kemudian ditandangani di atas materai.
Selain warung bakso dan mie ayam, rumah makan Cocom dekat lapangan Merdeka tak luput dari peninjauan. Di lokasi itu, tidak ditemukan penggunaan elpiji bersubsidi.
Sementara, Kasi Bahan Pokok Strategis Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Adi Sudarto menegaskan agar warga berkategori mampu mematuhi, peraturan pemerintah dalam menggunakan elpiji.
“Kan sudah ada surat edaran dari Gubernur Kaltim bahwa usaha dengan omzet di atas Rp800 ribu sehari dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Begitu pula dengan ASN,” tekannya.
Sementara, Pertamina menyerahkan sepenuhnya temuan ini ke Pemkot Balikpapan. Pasalnya sudah ada surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK tentang Peruntukan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram. (hn518)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.