Jumat, 06/07/2018
Jumat, 06/07/2018
Ahyani
Jumat, 06/07/2018
Ahyani
TENGGARONG - Korban banjir di Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu belum juga menerima bantuan. Padahal, korban banjir yang mencapai ribuan jiwa itu harus memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Harusnya Pemkab Kukar memberikan bantuan untuk korban bencana alam. Namun, hingga sekarang dana itu belum juga direalisasikan padahal anggaran tersedia di kas daerah.
“Ada aja (anggarannya), pokoknya itu untuk bantuan bencana alam,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Ahyani Fahdianur Diani saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Kamis (5/7/2018) kemarin.
Hanya saja, kata Ahyani, dana itu tidak bisa direalisasikan karena harus berdasarkan usulan dari instansi terkait. “Belum ada masuk ke saya usulan, teknisnya itu di BPBD (Sekarang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Red),” katanya.
Ahyani mengaku kemungkinan ada persoalan administrasi sehingga usulan dari BPBD belum masuk ke BPKAD. “Pokoknya dana itu dicairkan saat ada usulan ketika ada bencana alam baik itu kebakaran, angin puting beliung hingga banjir,” tegasnya.
Ahyani tidak menyebut berapa banyak anggaran yang tersedia serta besaran bantuan untuk setiap korban. “Kalau besaran bantuan itu juga berdasarkan usulan, teknisnya itu pokoknya di BPBD,” terangnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kukar, Abidin mengatakan bentuk bantuan tunai kepada korban bencana alam sudah tidak ada semenjak lesunya keuangan daerah. Bantuan berupa logistik pascabencana diberikan oleh Pemkab Kukar melalui Dinas Sosial seperti bahan makanan pada Maret lalu. “Bentuk bantuan (tunai) seperti itu tidak ada. Kalau bantuan dari Pemkab atas instansi masing-masing ada, juga pegawainya yang ikut menyumbangkan bahan makanan dan pakaian layak,” tuturnya.
Abidin melanjutkan, bentuk bantuan tunai pernah diberikan kepada korban bencana kebakaran, itu pun diberikan pada tahun-tahun sebelumnya. “2015 lalu ada sekitar 400 penerima bantuan tunai. 2017 kemarin juga ada, tapi jumlahnya yang nominal diterimanya kisaran Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta, sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban. Kalau banjir ya tidak ada, pertimbangannya mungkin karena korban banjir tetap memiliki rumah walaupun terkena bencana banjir,” demikian Abidin. (ami/rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.