Jumat, 06/07/2018

Jika Abaikan Standar Keselamatan, Izin Operasional Kapal Bisa Dibekukan

Jumat, 06/07/2018

Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pelabuhan Melak Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Jamidi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jika Abaikan Standar Keselamatan, Izin Operasional Kapal Bisa Dibekukan

Jumat, 06/07/2018

logo

Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pelabuhan Melak Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Jamidi

SENDAWAR – Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pelabuhan Melak Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Jamidi menegaskan agar seluruh angkutan sungai dan danau yang berada di wilayah Kecamatan Melak agar mematuhi semua aturan pelayaran.

Di antaranya, setiap armada angkutan berupa kapal motor, perahu, speedboat dan sejenisnya yang melakukan angkutan umum barang dan penumpang, wajib memenuhi persyaratan untuk keselamatan manusia (penumpang). 

“Peringatan kepada seluruh pengusaha atau pemilik armada, agar mengikuti aturan yang berlaku. Angkutan umum tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Bahkan wajib diketahui oleh UPT Pelabuhan. Selain itu kelaikan armada juga dibawah pemeriksaan otoritas pelabuhan sehingga sebelum keberangkatan wajib kami periksa,” urainya kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Jumat (6/7) kemarin.

Jamidi menuturkan, meski saat ini setiap hari penumpang di Pelabuhan Melak tidak terlalu padat, tetapi pihaknya meminta agar pemilik armada tidak mengabaikan aturan. “Sekarang ini merata kapal motor angkutan umum dari Pelabuhan Melak tujuan Samarinda engangkut dibawah seratus penumpang. Namun perlu kewaspadaan karena yang diangkut adalah nyawa manusia,” bebernya.

“Petugas UPT Pelabuhan Melak selalu mengecek setiap operasional seluruh kapal motor penumpang. Utamanya kondisi badan kapal, dan mendokumentasikan setiap kapal motor yang berangkat. Bahkan petugas operasional kami selalu siap, termasuk kapal dari wilayah Kabupaten Mahulu tujuan Samarinda yang juga singgah di Pelabuhan Melak,” ungkapnya.

 Terhadap kapal feri yang beroperasi di Sungai Mahakam, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kecamatan Melak dan sekitarnya, UPT Pelabuhan Melak memberikan peringatan keras. 

Menurutnya, pihak ASDP telah melakukan pendataan, bahkan membagikan alat keselamatan utama berupa pelampung. “Alat keselamatan utamanya pelampung renang wajib diutamakan ada di dalam armada angkutan umum. Bahkan pemilik armada harus mengurus surat izin untuk operasional armada angkutan penyeberangan,” tegasnya.

“Sekali lagi, terhadap armada feri penyeberangan Sungai Mahakam kami imbau jika ada yang beroperasi tidak memiliki izin, agar segera distop. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujar  Jamidi.

Jamidi mengimbau agar seluruh armada angkutan SDP dalam wilayah Melak dan sekirtarnya agar mematuhi imbauan ini. Pihaknya akan bertindak tegas jika para pengusaha angkutan tidak mematuhi aturan yang berlaku. 

“Selain Pelabuhan Melak Sendawar, kami imbau agar seluruh armada penyeberangan di Kelurahan Melak Ilir mematuhi aturan ini. Jika belum ada izin opersional, segera dipenuhi. Termasuk alat keselamatan penumpang, lampu kapal, bahkan alat pemadam kebakaran wajib  ada,” tambahnya. 

Jika armada ASDP tidak memenuhi standar keselamatan, maka akan dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kubar. “Sanksi tegas berupa tidak akan diterbitkan surat izin beroperasi. Terhadap perusahaan angkutan atau pemilik armada, ada kemungkinan berujung pada pembekuan izin operasinya,” pungkasnya. (imr)

Jika Abaikan Standar Keselamatan, Izin Operasional Kapal Bisa Dibekukan

Jumat, 06/07/2018

Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pelabuhan Melak Sendawar, Kutai Barat (Kubar), Jamidi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.