Rabu, 18/07/2018
Rabu, 18/07/2018
KOMISI III saat sidak aktivitas reklamasi, yang belakangan diketahui sebagai kegiatan pengangkutan sampah di pantai Balikpapan Permai. ( hendra / korankaltim)
Rabu, 18/07/2018
KOMISI III saat sidak aktivitas reklamasi, yang belakangan diketahui sebagai kegiatan pengangkutan sampah di pantai Balikpapan Permai. ( hendra / korankaltim)
BALIKPAPAN - Kawasan pantai di belakang perumahan Balikpapan Permai, disidak Komisi III DPRD Balikpapan, Selasa (17/7). Pasalnya, komisi III yang juga membidangi lingkungan hidup ini, mendapatkan informasi adanya aktivitas pengerukan lahan atau reklamasi di kawasan itu.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Nazaruddin mengatakan, Komisi III mendapatkan kabar adanya kegiatan reklamasi sepanjang 240 meter, yang dilakukan pemilik lahan, salah seorang pengusaha di Balikpapan.
“Setelah kami datangi, ternyata kegiatan yang dimaksud itu adalah pengangkutan sampah di pantai yang menggunakan alat berat dan truk milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata Nazaruddin, kemarin.
Meski demikian, memang pernah ada reklamasi untuk membuat gazebo pada 2017 lalu. Namun aktivitas itu dihentikan oleh pihak kecamatan, lantaran tidak mengantongi izin, meskipun sang pemilik lahan mengantongi sertifikat.
“Malah si pemilik lagi mengurus perizinannya. Kalau sampai keluar izin, kita nggak tahu. Apa ini menyalahi peraturan? Seharusnya aktivitas ini diawasi. Ke depan, kami pasti sidak lagi,” tegasnya.
Sementara, Camat Balikpapan Kota Asfiansyah yang ikut mendampingi sidak tersebut menjelaskan kembali perihal aktivitas reklamasi, yang sejatinya sudah dihentikan per 12 April 2017 lalu.
“Dahulu memang tidak berizin. Lalu kemarin, ada masyarakat yang melaporkan adanya dua alat berat dan lima truk yang masuk. Ternyata unit punya Dinas Pekerjaan Umum mengangkut sampah yang tidak bisa kita bersihkan, di waktu kerja bakti,” imbuhnya. (hn518)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.