Jumat, 20/07/2018

Pekerja dari Luar Kaltim, Perusahaan Urus AKAD

Jumat, 20/07/2018

Rolan Tampubolon

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pekerja dari Luar Kaltim, Perusahaan Urus AKAD

Jumat, 20/07/2018

logo

Rolan Tampubolon

SENDAWAR -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar) menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat terbagi atas tiga sektor. Yakni tambang, perkebunan, dan jasa lain yang masing-masing berbeda besarannya.  

“Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2018 ini sebesar Rp 2.553.331,72.  Berdasarkan kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan, UMK Kubar sektor tambang sebesar Rp 2.800.000. Kemudian UMK sektor perkebunan sebesar Rp 2.793.000. Sedangkan UMK jasa lainnya Rp 2.792.000,” jelas Kepala Disnakertrans Kubar, Mobilala melalui Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja (P3TK), Rolan Tampubolon kepada Koran Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (19/7).

Dipaparkan Rolan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

“Sehingga seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh atau tenaga kerjanya, wajib mengikuti dan patuh pada aturan pengupahan yang sudah diputuskan bersama pemerintah tersebut. Baik di sektor tambang, perkebunan, serta jasa lainnya,” paparnya. 

Disinggung adanya sinyalemen bahwa ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan (kelapa sawit)  di Kubar saat ini masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Provinsi Kaltim, Rolan menginstruksikan agar perusahaan perkebunan se-Kubar segera mengurus dokumen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

“Memang benar informasi tersebut, kami sudah melakukan evaluasi ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Kruing. Kami mengimbau agar perusahaan segera mengurus dokumen AKAD. Itupun harus melalui rekomendasi Disnakertrans kabupaten/kota selanjutnya ke provinsi,”  bebernya.

Untuk diketahui, konsep Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) merujuk pada mobilitas pekerja antar wilayah administrasi. Dengan syarat pekerja melakukan pergi-pulang seminggu sekali atau sebulan sekali. Pekerja diasumsikan memiliki tempat tinggal jauh dari lokasi atau tempat kerjanya. Berdasarkan konsep migrasi, pekerja migran sirkuler akan tercatat di tempat tinggalnya bukan di tempat kerjanya karena tidak adanya niat untuk menetap di wilayah administrasi di mana dia bekerja. (imr) 


Pekerja dari Luar Kaltim, Perusahaan Urus AKAD

Jumat, 20/07/2018

Rolan Tampubolon

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.