Selasa, 07/08/2018
Selasa, 07/08/2018
HANYA 150 UNIT : Pemeriksaan fisik roda empat yang digunakan sebagai angkutan taksi daring (online), Senin (6/8) kemarin. ( hendra / korankaltim )
Selasa, 07/08/2018
HANYA 150 UNIT : Pemeriksaan fisik roda empat yang digunakan sebagai angkutan taksi daring (online), Senin (6/8) kemarin. ( hendra / korankaltim )
BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan roda empat yang dijadikan taksi daring (online). Pemeriksaan itu dilakukan terkait pengajuan izin operasional khusus di kota Balikpapan.
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, semua kelengkapan kendaraan para driver dicek, sebagai syarat pengajuan izin ke Dishub Kaltim.
“Balikpapan ini kan kebagian kuota 150 unit taksi daring. Nah, ada beberapa koperasi yang mengajukan izin dan cek fisik kendaraannya di sini,” kata Sudirman, Senin (6/8).
Proses perizinan itu, lanjut Sudirman, melalui advis atau pemberian saran berupa rekomendasi dari Dishub Balikpapan. Lalu koperasi sebagai wadah bernaung driver daring, mengajukan perizinan ke Dishub Kaltim. “Dari Dishub Kaltim turun lagi ke kami untuk mengecek fisik kendarannya. Kalau yang memiliki izin resmi, baru ada dua badan usaha yakni Kokapura dan Bumi Jasa Utama dari Kalla Rent,” ujarnya.
Sementara koperasi lainnya sedang dalam proses perizinan. “Mudah-mudahan izinnya sudah keluar dalam waktu dekat. Kalau kuota 150 unit, paling ada 3 sampai 4 badan usaha saja yang berizin,” sebutnya.
Jika kuota itu terpenuhi, maka Dishub meminta operator aplikasi untuk menutup penerimaan driver baru. Itu dilakukan agar permintaan dan penawaran menjadi stabil. “Kalau terlalu banyak taksi daring, sedangkan yang diangkut sedikit, ya pendapatan jadi berkurang. Driver kan mengeluh juga,” ucapnya.
Adapun pengecekan fisik yang dilakukan diantaranya tahun kendaraan yang harus di atas 2012. Termasuk administrasi seperti STNK, nomor rangka dan mesin hingga inventory lainnya. “Belum uji KIR loh ya, baru cek fisik saja. Nanti KIR dilakukan, kalau izinnya sudah keluar. Hasil uji KIR juga berupa stiker yang harus ditempel di badan kendaraan,” demikian Sudirman. (hn518)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.