Senin, 24/09/2018
Senin, 24/09/2018
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman
Senin, 24/09/2018
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman
SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman mengimbau agar seluruh masyarakat Kaltim segera melakukan perekaman KTP-eleltronik (KTP-el).
Pasalnya akan ada sanksi bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el hingga 31 Desember 2018. Yakni, berupa pemblokiran nomor induk kependudukan (NIK).
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat Kaltim yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera datang ke Disdukcapil. Atau kantor camat untuk melakukan perekaman. Wajib bagi yang belum melakukan perekaman sama sekali,” imbaunya.
Politikus PAN ini berharap agar ada kesadaran dari masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Sebab Jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum melakukan perekaman, maka NIK akan diblokir, dan tentunya hal itu dapat menyebabkan kerugian yang sangat banyak. “Salah satunya akan susah mengurus SIM, asuransi, BPJS, bayar pajak kendaraan, dan segala jenis pelayanan publik yang menggunakan identitas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, selain terkendala dalam pelayanan publik, KTP-el juga menjadi syarat mutlak masyarakat dapat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum. (adv/hms3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.