Rabu, 26/09/2018

Namanya Tak Masuk DCT, Eks Koruptor Gugat KPU Kukar

Rabu, 26/09/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Namanya Tak Masuk DCT, Eks Koruptor Gugat KPU Kukar

Rabu, 26/09/2018

logo

TENGGARONG - Eks narapidana korupsi di Kutai Kartanegara, Rahmat Santoso akhirnya memasukkan sengketa gugatan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Ia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena namanya tidak masuk dalam DCT Pileg 2019 mendatang. Gugatan ini melalui Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kukar. “Betul memang ada permohonan sengketa DCT yang diajukan Hanura,” kata Komisioner Bawaslu Kukar Teguh Wibowo.

Diketahui tidak masuknya nama Rahmat Santoso dalam DCT Kukar karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tegas menyebut jika caleg eks napi tipikor hingga tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan tidak bisa diakomodir dalam DCT. 

Kebijakan ini membuat KPU mencoret nama Rahmat Santoso dalam DCT Kukar daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Tenggarong nomor urut 1 dari Partai Hanura.

Namun, kata Teguh, permohonan Rahmat Santoso ini belum masuk dalam register kasus tapi baru sebatas penyampaian laporan. “Berkasnya belum lengkap jadi ada waktu tiga hari untuk melengkapi berkas itu, permohonan itu masuk Senin (24/9) kemarin,” ungkapnya.

Dengan demikian Bawaslu masih menunggu kelengkapan berkas itu hingga Rabu (26/9) hari ini. Setelah lengkap maka permohonan ini masuk register dan pada Jumat akan dilakukan mediasi antara Hanura dan KPU. Mediasi itu hanya dua hari.

“Jika tidak selesai di mediasi maka dilanjutkan ke pengadilan semua yang prosesnya selama 10 hari kerja,” tegasnya kepada Koran Kaltim.

Terpisah, Ketua Hanura Kukar Ishack Iskandar didampingi kuasa hukum Rahmat Santoso, Aji Dendy membenarkan laporan itu. Menurutnya gugatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap sikap KPU Kukar.

Sikap itu terkait implementasi PKPU 31/2018 yang merupakan perubahan PKPU 20/2018, aturan itu menegaskan bahwa caleg eks terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Artinya Pak Rahmat Santoso itu bisa masuk dalam DCT meski tanpa ada upaya gugatan ke Bawaslu, tapi gugatan ini bentuk antisipasi saja,” kata Aji Dendy.

Ia pun mengaku jika Hanura sudah melakukan komunikasi dan melengkapi semua persyaratan pencalonan Rahmat Santoso ke KPU Kukar. “Tadi terakhir kita menyerahkan salinan putusan MA atas kasus Rahmat Santoso,” ungkapnya.

Aji Dendy juga mengungkapkan jika gugatan ini tidak bersifat mutlak. Namun hanya bentuk antisipasi, jika KPU melaksanakan PKPU 31 itu maka gugatan ke Bawaslu akan dicabut kubu Hanura. “Kami juga mau menegaskan jika Pak Rahmat Santoso itu tidak pernah kami coret sebagai caleg Hanura,” terangnya. (ami)


Namanya Tak Masuk DCT, Eks Koruptor Gugat KPU Kukar

Rabu, 26/09/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.