Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
Jumat, 14/07/2017
TANJUNG REDEB- Sejak Kamis (13/7), Penyidik Polres Berau telah menetapkan Operator HD PT PAMA, Sarif Supriyatna (21) sebagai tersangka dalam kasus laka kerja di TKP lokasi crossing 3 KM 23-24 PT KJB antara HD merk komatsu 785 - 7 dengan No Lambung 3214 dengan LV PT KJB No lambung 008 dengan Nopol DA 9055 CK, Rabu 12 Juli 2017 sekitar pukul 10.30 Wita.
“Setelah melakukan pemeriksaan ke enam saksi termasuk tersangka, maka penetapan tersangka kita lakukan yaitu operator HD yang dianggap lalai dan mengakibatkan kematian kepada orang lain. Dalam kasus ini juga, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari operator HD yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalu Kasat Reskrim, AKP Damus Asa kepada Koran Kaltim, Jumat (14/7).
kepolisian akan kembali memeriksa beberapa saksi termasuk petinggi PT Pama maupu PT KJB yang dianggap harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Sebelumnya, telah diperiksa pengawas hauling, Kepala produksi, She officer dan She departement head PT Pama.”Kita akan bekerja semaksimal mungkin dan untuk tersangka dikenakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman panjara 10 tahun,” tegasnya.
Seperti diketahui, Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 10.30 Wita telah terjadi laka kerja TKP lokasi crossing 3 KM 23-24 PT KJB antara HD merk komatsu 785 - 7 dgn No. Lambung 3214 dengan LV PT KJB no lambung 008 dgn nopol DA 9055 CK. Dari kejadian tersebut, dari tiga korban, dua diantaranya meninggal dunia yaitu Amrosi (46 tahun), Danru Security PT KjB (Driver LV. 008), warga Labanan Makmur Teluk Bayur, Berau dan Agung Faktulianto Bin Sarju, yang tinggal di Aspol Res Berau. Sedangkan korban yang masih hidup yaitu Zahuri, (48 tahun), security PT KJB. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.