Senin, 09/09/2019

Mobil dan Motor Dibawa Pensiunan Pejabat Kutim jadi Incaran KPK

Senin, 09/09/2019

Kendaraan dinas masih dikuasai sejumlah pensiunan mantan pejabat Pemkab Kutim. ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mobil dan Motor Dibawa Pensiunan Pejabat Kutim jadi Incaran KPK

Senin, 09/09/2019

logo

Kendaraan dinas masih dikuasai sejumlah pensiunan mantan pejabat Pemkab Kutim. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik pemerintah kabupaten Kutai Timur sampai saat ini masih dikuasai pensiunan pejabat. Motor dan mobil  aset Pemkab Kutim yang belum diinventaris oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Koprusi (KPK) saat melakukan kegiatan monitoring di Kutim beberapa waktu lalu.

Kepala BPKAD Kutim, Suriansyah melalui Kepala Bidang Aset Daerah,Teddy Febrian mengatakan aset berupa mobil dinas (mobdin) menjadi perhatian KPK, terutama yang masih dipegang pensiunan pejabat. “Penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK. Permintaan KPK jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara,” jelas Febrian.

Hal tersebut sesuai permintaan KPK hasil pendataan yang selanjutnya disampaikan ke Bupati Kutim. “ KPK sudah mengingatkan dalam jangka tiga tahun ke depan jika seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera dikembalikan, mMaka pihak KPK yang akan bertindak sendiri untuk menyita,” paparnya.

Selain itu, KPK juga mempertanyakan mobdin yang digunakan oknum di luar pegawai Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Kutim. “Ternyata KPK memiliki data bahwa ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim padahal kita tahu masih ada sejumlah OPD yang kekurangan mobil operasional. Tentu tak wajar ketika pemkab sendiri masih kekurangan kendaraan operasional sementara di luar pada itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Febrian lagi.

Menurutnya, beberapa hari terakhir ini, KPK juga telah meminta ulang agar dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Terkait itu, BPKAD telah meminta OPD terkait agar menyurati para mantan pejabat yang masihmembawa kendaraan dinas agar segera mengembalikan. “Jika surat tidak mendapat respon juga kami akan menurunkan tim untuk melakukan penarikan paksa,” tegasnya.  (*)


Penulis: */Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Mobil dan Motor Dibawa Pensiunan Pejabat Kutim jadi Incaran KPK

Senin, 09/09/2019

Kendaraan dinas masih dikuasai sejumlah pensiunan mantan pejabat Pemkab Kutim. ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.