Senin, 16/12/2019
Senin, 16/12/2019
Pemkab Berau kini menerbitkan Perbup tentang kode etik ASN. ( Foto: Ilustrasi)
Senin, 16/12/2019
Pemkab Berau kini menerbitkan Perbup tentang kode etik ASN. ( Foto: Ilustrasi)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, serta kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kasus-kasus lain yang dianggap mencoreng citra pemerintah, kini mengundang perhatian serius Pemkab Berau. Untuk menekan kasus-kasus tersebut, Pemkab Berau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN.
Perbup kode etik ini mengatur persoalan moral, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja. Harapannya agar ASN bisa terhindar dari godaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berikut bisa menyelenggarakan pelayanan publik terhadap masyarakat secara baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Gazali mengatakan Perbup ini juga bertujuan untuk mendorong ASN agar selalu menjaga martabat dan kehormatannya, selain mendorong mereka agar lebih produktif. “Kita tidak ingin kecolongan. Sehingga mulai saat ini kita menekankan agar ASN bisa bekerja sebaik mungkin. Perbup ini merupakan turunan dari Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai negeri,” ungkap Gazali, Minggu kemarin (15/12).
Dikatakannya, ASN terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang-orang pilihan yang telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi abdi negara. Bahkan, menjadi ASN adalah pilihan pribadi mereka.
“Jadi ASN ini seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Kata dia, Bupati Berau Muharram juga dalam berbagai kesempatan selalu menyoroti etika para ASN. Bupati bahkan kerap mendapat laporan adanya PNS yang bermain proyek pemerintah, kerap mangkir kerja, dan lain sebagainya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan PNS yang tidak produktif, bisa terancam dipecat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30/2019 tentang penilaian kinerja ASN. Salah satu poin dalam aturan yang ditandatangani Presiden pada 26 April lalu itu adalah soal pemberhentian PNS. “Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga bisa diberhentikan,” tegasnya. (*)
Penulis : */Indra
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.