Sabtu, 04/04/2020
Sabtu, 04/04/2020
Pedagang eksisting dan PKL di 11 pasar tradisional diberi keringanan retribusi mulai April hingga Juni 2020.
Sabtu, 04/04/2020
Pedagang eksisting dan PKL di 11 pasar tradisional diberi keringanan retribusi mulai April hingga Juni 2020.
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Selama masa pandemi corona, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis.
Diantaranya menutup 15 jalan utama secara terjadwal hingga keringanan retribusi bagi pedagang.
Khusus untuk keringanan retribusi, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut berlaku bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan maupun penyewa kios di 11 pasar tradisional. “Kebijakan itu berlaku mulai April sampai Juni. Selama tiga bulan,” kata Rizal Effendi, Jumat (3/4).
Khusus untuk penyewa kios yang jumlahnya 3.347 pedagang mendapat keringanan retribusi sebanyak 30 persen. “Kalau untuk PKL, kami gratiskan,” ucapnya.
Kebijakan itu, lanjut Rizal, karena pandemi corona benar-benar berdampak pada perekonomian. Terlebih dengan adanya anjuran agar warga tetap berada dalam rumah. Keluar dari kediaman hanya ketika benar-benar mendesak.
“Memang pemasukan daerah dari retribusi pasar jadi berkurang. Sebelumnya sektor ini memberi rata-rata Rp400 juta setiap bulan, jadi dengan kebijakan ini berkurang kira-kira Rp120 juta,” ungkapnya.
Adapun 11 pasar tradisional milik Pemkot Balikpapan, di antaranya Pasar Loak Besi, Pasar Kampung Baru Tengah, Pasar Kebun Sayur, Pasar Penampungan A, Pasar Karang Joang, Pasar Pandansari, Pasar Klandasan I, Pasar Klandasan II, Pasar BP/ Damai, Pasar Sepinggan, dan Pasar Teritip.
Selain itu, ia juga meminta kelurahan maupun RT Siaga Covid-19 untuk membangun lumbung sembako dan menanam sayuran di rumah-rumah warga.
“Kalau itu sebagai antisipasi kelangkaan bahan pangan di pasar. Ya, bisa melalui penanaman sejumlah komoditas di pekarangan,” pungkas Rizal Effendi.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.