Senin, 18/05/2020
Senin, 18/05/2020
Ilustrasi THR (Foto: Ist)
Senin, 18/05/2020
Ilustrasi THR (Foto: Ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai fungsinya, posko tersebut untuk karyawan yang ingin melaporkan masalah THR.
Plt Kepala Disnaker Balikpapan, Arbain Side mengatakan posko sudah menerima empat laporan yang disampaikan perorangan maupun secara berkelompok oleh karyawan perusahaan.
“Posko dibuka sejak 13 Mei dan kami memfasilitasi karyawan untuk melakukan mediasi dengan perusahan,” kata Arbain Side, Minggu (17/5).Mediasi dilakukan agar perusahaan dengan karyawan memiliki kesepakatan dan perusahaan tetap wajib membayar THR.
“Kami sudah fasilitasi, tapi mereka tidak kembali, artinya sudah ada kesepakatan,” sebutnya.Selain Disnaker, posko tersebut juga ada tim pengawas dari provinsi. Sedangkan laporan masuk rerata mengenai pekerja yang belum atau tidak menerima THR.
“Sesuai aturan harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Tapi segala sesuatu mesti ada kesepakan antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.Laporan yang masuk berasal dari karyawan sektor perhotelan, komunikasi dan alat berat. Mereka mengadukan THR yang tak dibayarkan atau hanya menerima sebagian.
“Ada penundaan atau belum dibayarkan karena terdampak Covid-19, itu harus ada kejelasan melalui audit,” ungkapnya.Ditegaskan pula, perusahaan dilarang memotong THR. Hanya boleh menuda dan itu merupakan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan
“Jadi, bukan tidak dibayarkan sama sekali. Kalau THR ditunda karena Covid-19, ya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, misal sisa THR yang belum dibayar harus dicicil,” jelasnya.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 18 Mei 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.