Selasa, 08/08/2017

Wajib e-KTP yang Belum Rekam Tersisa 17. 958 Jiwa

Selasa, 08/08/2017

PELAYANAN Warga yang antri di kantor Disdukcapil guna mengurus keperluan seperti e-KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Wajib e-KTP yang Belum Rekam Tersisa 17. 958 Jiwa

Selasa, 08/08/2017

logo

PELAYANAN Warga yang antri di kantor Disdukcapil guna mengurus keperluan seperti e-KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya.

TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, Fredy menerangkan, hingga hari ini masyarakat yang wajib rekam KTP-el didalam perekaman sudah mencapai 85 persen atau 127,725 jiwa dari wajib KTP-el 145,683 jiwa. Hanya tersisa sekitar 15 persen saja lagi yang belum rekam atau sekitar 17.958 jiwa.

“Setiap harinya, kita melalukan perekaman sekitar 50-80 orang. Ini semua kita lakukan, guna mengejar target di akhir 2017 ini, Berau bisa mencapai angka 99 persen perekaman KTP-el sudah selesai semua. sehingga, ke depan kita tinggal melakukan perekaman terhadap masyarakat yang umurnya beranjak dewasa atau yang sudah wajib KTP kembali. Sehingga, pelayanan bisa maksimal kita berikan ke masyarakat,”tegas Fredy kepada Koran Kaltim, Senin(7/8).

Untuk jumlah wajib KTP yang sudah cetak mencapai 89 persen atau sekitar 110,920 jiwa dan hanya tersisa sekitar 16,805 jiwa saja lagi yang belum cetak. Keterlambatan cetak ini, tentu saja terjadi diseluruh Indonsia dan bukan  di Berau saja. Akan tetapi, saat ini pencetakan KTP langsung bisa langsung dilakukan karena  ketersediaan blanko KTP , saat ini masih sekitar 3.000 lebih. Semoga saja dalam waktu dekat, akan lagi ada pengiriman. “Kita harus jemput bola untuk mendapatkan blanko KTP, yang tentu ini buat pelayanan yang maksimal. Semua akan kita lakukan, agar seluruh masyarakat Berau khususnya yang wajib KTP bisa segera memiliki KTP-el. Untuk KTP sementara, itu masih berlaku masanya, hingga masyarakat tersebut telah memiliki KTP- el yang sudah selesai cetak,” pungkasnya. (ind)

Wajib e-KTP yang Belum Rekam Tersisa 17. 958 Jiwa

Selasa, 08/08/2017

PELAYANAN Warga yang antri di kantor Disdukcapil guna mengurus keperluan seperti e-KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.