Kamis, 25/01/2018

Pangkas Birokrasi, Mudahkan Masyarakat, 100 Kewenangan Bakal Dilimpahkan ke Camat

Kamis, 25/01/2018

IRIANSYAH

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pangkas Birokrasi, Mudahkan Masyarakat, 100 Kewenangan Bakal Dilimpahkan ke Camat

Kamis, 25/01/2018

logo

IRIANSYAH

KORANKALTIM.COM – Bagian Pemerintahan Setkab Kutai Kartanegara menggodok pengalihan kewenangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten untuk dilimpahkan ke kecamatan. 

Kasubag Otonomi Daerah dan Kerja Sama Bagian Pemerintahan Setkab Kukar, Iriansyah menyebut pengalihan wewenang itu dilakukan demi menciptakan birokrasi yang tidak ribet dan memudahkan pelayanan masyarakat.

“Yang akan kita bahas sebanyak 25 urusan yang ada di OPD terdiri dari 100 lebih kewenangan akan dialihkan ke kecamatan,” kata Iriansyah kepada Koran Kaltim, kemarin.

Namun, dari rencana 100 kewenangan itu, kemungkinan jumlahnya akan menyusut karena akan disesuaikan mana yang layak diserahkan ke kecamatan. “Tahun ini ditargetkan sudah selesai dan sudah terbit SK bupati mengenai pelimpahan kewenangan ke kecamatan dalam wilayah Kukar,” katanya.

Menurutnya, pembahasan pengalihan wewenang itu tidak bisa dilakukan dengan cepat mengingat adanya kewenangan yang menyangkut perizinan. OPD dan kecamatan harus satu persepsi mengenai perizinan.  

“Jadi menyatukan persepsi antara OPD dengan kecamatan, karena beda persepsi, seperti IMB rumah kecil, menurut kecamatan ini bagian dari kewenangan mereka. Begitu juga dengan fasilitas publik seperti taman. Yang bangun pihak kabupaten, tapi yang merawatnya kecamatan. Kan kecamatan tidak mau dan menganggap itu kegiatan kabupaten,” jelasnya.

Dari beberapa kewenangan tersebut yang paling banyak ada pada urusan pemerintahan desa, yang mencapai 21 kewenangan akan dialihkan ke kecamatan. Pembahasan pelimpahan kewenangan juga mencakup pelimpahan kewenangan dari dinas ke Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD).

“Menyatukan persepsi antara internal OPD juga butuh waktu, tapi ini terus dilakukan komunikasi dan koordinas agar ada titik temu,” jelasnya. (ran) 

  


Pangkas Birokrasi, Mudahkan Masyarakat, 100 Kewenangan Bakal Dilimpahkan ke Camat

Kamis, 25/01/2018

IRIANSYAH

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.