Senin, 29/01/2018
Senin, 29/01/2018
Edi Damansyah
Senin, 29/01/2018
Edi Damansyah
TENGGARONG–Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) sepertinya tidak bisa menindak dan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan secara illegal di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pasalnya, kewenangan pertambangan batu bara sudah dilimpahkan ke Pemprov dan bukan lagi ditangan Pemkab. Selain itu, pemkab juga bimbang untuk menindak mobil pengangkut batu bara yang menggunakan jalur II Tenggarong Seberang sebagai jalan hauling.
“Dari Tim Dishub sudah memantau, tapi kan memang kita terus melakukan koordinasi dan komunikasi. Melihat UU perhubungan, ada klasifikasi kendaraan dan itu masih boleh (mobil pengangkut batu bara melintasi jalan umum),” kata Plt Bupati, Edi Damansyah.
Alasannya, kata dia, klasifikasi kendaraan yang dipakai adalah dump truck. Jika dihitung dengan muatan, tonase kendaraan masih lebih kecil dari tonase jalan sebesar 20 ton.
Meski demikian, Edi mengaku dari sisi undang-undang pertambangan bahwa aktivitas pertambangan batu bara apapun itu memerlukan jalan khusus. “Ini masih kita kaji karena memang kita ada catatan sudah sampaikan ke pemprov masalah pertambangan batu bara, ini jadi masalah pemprov. Untuk jalan, memang belum aturan jelas, tapi klasifikasi truck bisa lewat,” bebernya.
Edi pun mengimbau semua pihak agar tetap menjaga aset yang dibangun dari APBD. Sebab, infrastruktur tersebut yang dibangun dengan anggaran besar itu jangan sampai rusak karena kegiatan perusahaan. “Informasi yang saat terima memang muatannya itu di bawah maksimum beban tonase jalan sebesar 20 ton,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.