Sabtu, 24/11/2018
Sabtu, 24/11/2018
PERIKSA KELENGKAPAN: Razia gabungan menyasar kendaraan roda 2 dan 4 di Tenggarong. ( Amin / Koran kaltim)
Sabtu, 24/11/2018
PERIKSA KELENGKAPAN: Razia gabungan menyasar kendaraan roda 2 dan 4 di Tenggarong. ( Amin / Koran kaltim)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Razia gabungan kembali digelar Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara dan Dinas Pendapata Daerah (Dispenda), Rabu (21/11) sore. Hasilnya, sebanyak 24 pengendara baik roda dua maupun roda empat ditilang.
Rinciannya pelanggaran yakni tidak memiliki SIM tiga orang, STNK dua orang, ranmor satu unit dan tilang BRI Virtual Account (Briva) sebanyak 18 lembar. Razia gabungan ini dilaksanakan di lokasi CBD Patung Naga Jembatan Kukar.
“Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian kami untuk menyadarkan warga pentingnya memiliki SIM dan membayar pajak secara rutin,” kata Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ramadhanil didampingi KBO IPTU Juri M.
Dalam razia gabungan yang melibatkan 24 personel Sat Lantas dan 30 personel Dispenda dan satu personil Jasa Rahardja ini turut melibatkan mobil pelayanan BRI keliling, SIM Keliling, Samsat Keliling, dan Kantor Pos Keliling.
Tujuannya agar pelanggar bisa langsung membayar jenis pelanggarannya melalui E-Tilang. Untuk pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), untuk roda 2 ada 21 unit dan roda empat ada lima unit.
Ia pun mengaku dengan razia ini maka warga bisa sadar dengan mematuhi aturan berlalu lintas dan memiliki SIM serta taat membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat. “Ke depan rajia gabungan ini akan kembali dilaksanakan sehingga semua kendaraan di Kukar taat pajak. Selain itu razia ini juga untuk mencegah adanya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.