Jumat, 11/01/2019

Komisi III Sebut PT JMB dan Pama Tak Berdayakan Pengusaha Lokal

Jumat, 11/01/2019

DIALOG : komisi 3 melakukan dialog saat berkunjung ke Jakarta membahas sejumlah persoalan di Kukar ( istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi III Sebut PT JMB dan Pama Tak Berdayakan Pengusaha Lokal

Jumat, 11/01/2019

logo

DIALOG : komisi 3 melakukan dialog saat berkunjung ke Jakarta membahas sejumlah persoalan di Kukar ( istimewa )

TENGGARONG - Komisi III DPRD Kutai Kartanegara mengaku berang dengan PT JMB dan PT Pama yang telah melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2012. Pasalnya per 31 Desember tahun lalu kontraktor lokal yang bergerak di bidang katering PT Lestari Sahla tidak dipilih untuk bekerja sama lagi.

“Ini kaitannya dengan kemitraan antara pemilik modal dengan pengusaha lokal. Kita meminta pemilik modal yang punya usaha di Kukar dalam kegiatannya harus melibatkan kearifan lokal. Itulah ruh daripada pemberdayaan ekonomi di Kutai Kartanegara dari sekian banyak sumber daya alam yang mereka ambil itu. Kita punya kebanggaan, yakni PT Lestari Sahla bergerak sejak tahun 2004 di bidang katering melayani kontraktor besar berskala nasional yaitu PT Pama, namun per 31 desember kemarin mereka ini habis kontrak,” kata Ketua Komisi III Ahmad Yani kepada Koran Kaltim kemarin.

Menurut Yani habis kontrak ini sebenarnya peristiwa biasa, namun  faktanya yang mendapatkan katering itu justru orang luar Kukar yaitu Balikpapan dan Bontang. “Kita punya Perda kok dilanggar, ini bukan soal usaha biasa namun ini terkait marwah harga diri Kutai Kartanegara. Kami juga sudah mendatangi Kementerian kaitannya dengan Pama ini yang merupakan kontraktornya PT JMB yang mengerjakan lahan yang dapat izin pakainya dari HPL transmigrasi dari Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi dan pekerjaan untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” jelasnya. 

“Kita menunggu 14 Januari nanti pihak Plt Kadisnaker akan memanggil JMB dan Pama untuk mediasi ini. Kami ingin Pama harus melek bahwa persoalan ini adalah persoalan besar bukan hanya sekedar persoalan gagal lelang terus ngambek. Kita benar-benar merasa kecolongan karena kita punya Perda kok dilanggar jangan sampai ini menjadi kebiasaan dan menjadi contoh buruk di Kukar. Kita ingin persoalan ini menjadi momentum yang tepat untuk menegakkan Perda yang kita miliki,” imbuh Yani.

Terpisah, Plt Kadisnaker Rekson Simanjuntak saat ini sudah bergerak cepat untuk melakukan upaya mediasi agar persoalan ini bisa dilakukan berdasar peraturan dan amanat hukum sesuai arahan pihak kementerian.

“Iya 14 januari kita harap sudah tinggal tanda tangan kesepakatannya. Besok saya bersurat ke JMB untuk secara serius dan memiliki etikad baik menyelesaikan ini. Dari kementerian juga sudah jelas kok, harus menggunakan orang lokal, kalau ada orang lokal ngapain juga pake orang luar,” tegasnya. (hei)

Komisi III Sebut PT JMB dan Pama Tak Berdayakan Pengusaha Lokal

Jumat, 11/01/2019

DIALOG : komisi 3 melakukan dialog saat berkunjung ke Jakarta membahas sejumlah persoalan di Kukar ( istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.