Selasa, 25/07/2017

PAD Kukar Tetap Bergantung pada SDA

Selasa, 25/07/2017

TOTOK HERU SUBROTO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PAD Kukar Tetap Bergantung pada SDA

Selasa, 25/07/2017

logo

TOTOK HERU SUBROTO

TENGGARONG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara ternyata masih jauh dari harapan untuk menyelesaikan persoalan defisit anggaran Pemkab Kukar Rp1,2 triliun.

Target PAD sendiri untuk 2017 ini mencapai Rp436 Miliar lebih. Namun, dari target tersebut, Rp321 miliar tidak bisa diutak-atik oleh Pemkab Kukar karena sudah ada peruntukannya, seperti Bosnas hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Untuk BLUD, Rumah Sakit AM Parikesit ditarget meraup PAD Rp100 miliar, Bosnas Rp94 miliar dan lainnya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto, Selasa (25/7).

“Itu sudah nggak bisa diutak-atik karena peruntukannya untuk mereka juga, makanya pendapatan asli daerah tapi tidak asli, karena dari Rp400 miliar sekian itu, Rp300 miliar lebih dari pendapatan lain yang sah, tidak bisa diutak-atik,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, saat ini pemkab  relatif hanya bisa menarik PAD dari sektor pajak daerah, restribusi hingga penghasil BUMD yang dipisahkan. “Itu kecil-kecil tapi memang nggak bisa dimunafikan karena itu untuk tumpuan masa depan kita,” bebernya.

Saat ini, kata dia, pendapatan Kukar masih bergantung pada Sumber Daya Alam (SDA) karena PDRB Kukar juga berbasis SDA. Bahkan daerah lain di Kaltim seperti kabupaten/kota juga bergantung pada SDA.

Namun, kata Totok, untuk mengatasi persoalan PAD ini, maka  PAD Kukar harus terkait SDA sepetri Participating Interest (PI) di Blok Mahakam yang dimulai di 2018 mendatang seiring habisnya kontrak Total E&P Indonesie.

“Selain itu, kita juga sedang mengusahakan pendapatan dari sektor pajak Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (PBB). Itu kita siapkan agar kewenangan itu kembali ke kabupaten,” bebernya.

Saat ini, semua kewenangan sektor pertambangan dan kehutanan memang dialihkan oleh pemerintah pusat ke Pemprov Kaltim seiring UU 23/2014 tentang Pemda. (ami)

PAD Kukar Tetap Bergantung pada SDA

Selasa, 25/07/2017

TOTOK HERU SUBROTO

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.