Senin, 31/07/2017

Anggota DPRD Harus Pilih Mobdin Atau Tunjangan

Senin, 31/07/2017

KAMARUDDIN ABTAMI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPRD Harus Pilih Mobdin Atau Tunjangan

Senin, 31/07/2017

logo

KAMARUDDIN ABTAMI

TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara harus memilih antara menggunakan mobil dinas (Mobdin) atau menerima tunjangan transportasi. Sebab, jika menerima tunjangan transportasi maka tidak berhak memakai mobdin, begitu juga sebaliknya. "Jadi jika menerima tunjangan transportasi maka harus mengembalikan mobdin. Perdanya sudah kita sahkan Jumat pekan lalu," kata Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kukar, Kamaruddin Abtami.

Menurutnya, perda yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Jadi Perda ini tinggal diundangkan Pemkab untuk mendapatkan nomor dan dibuatkan juknis yakni Peraturan Bupati (Perbub). Perda itu juga mengatur soal reses," bebernya kepada Koran Kaltim.

Hanya saja, kata dia, besaran tunjangan transportasi yang diterima belum diketahui karena akan diatur dalam perbub. "Itu diatur di perbub dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah," ungkap Politikus Golkar ini.

Kebijakan untuk mengembalikan mobdin ini mendapat dukungan dari internal DPRD Kukar, yakni Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPRD Kukar. "Saya setuju, ini juga bentuk inventarisir aset daerah yang dipakai DPRD," bebernya.

Namun, kata dia, mobdin yang dikembalikan nanti harus jelas penggunaannya karena dikhawatirkan mobdin DPRD akan disalahgunakan oleh pejabat di OPD Pemkab Kukar. "Jangan sampai kabag menggunakan Fortuner, itu nggak sesuai kan. Kan CC sudah diatur," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, lebih baik mobdin yang ada sekarang ini dijual saja sehingga bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ami)


Anggota DPRD Harus Pilih Mobdin Atau Tunjangan

Senin, 31/07/2017

KAMARUDDIN ABTAMI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.