Minggu, 13/08/2017
Minggu, 13/08/2017
Minggu, 13/08/2017
TENGGARONG – Permintaan dispensasi nikah atau permohonan menikah dari pasangan di bawah umur, cukup tinggi di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.
Pada 2015 lalu saja, sebanyak 82 permohonan masuk ke PA Tenggarong dan 52 permohonan pada 2016.
“Angka ini lumayan tinggi untuk wilayah kabupaten,” kata Humas PA Tenggarong, Reny Hidayaty kepada Koran Kaltim, belum lama ini.
Reny menjelaskan, dispensasi nikah diberikan bagi pasangan di bawah umur yang mengalami ‘kecelakaan’ atau hamil di luar nikah. Dispensasi diterbitkan oleh PA dengan pertimbangan anak yang dikandung harus jelas siapa bapaknya dan sebagai bukti bertanggung jawab laki-laki kepada pasangannya.Dispensasi nikah juga diterbitkan atas dasar kemanusiaan serta untuk mengangkat harkat derajat martabat orang tua mereka.
“Namun terkadang ada saja yang sudah kita berikan dispensasi nikah, setelah beberapa bulan sudah mengajukan cerai, ini tidak kita kabulkan. Jangan sampai juga terkesan memainkan ikatan nikah yang sudah resmi, ini namanya sudah tidak baik,” paparnya.
PA Tenggarong berencana menggelarkan isbat nikah terpadu untuk mempermudah warga miskin mendapatkan akta nikah. Namun, rencana ini memerlukan keterlibatan beberapa pihak, mulai dari kecamatan, KUA, Disdukcapil dan organisasi perangkat daerah lainnya.
“Yang sudah menjalankan sidang isbat nikah terpadu di kabupaten Pelaihari, Kalimantan Selatan. Malahan saat melaksanakan sidang isbat nikah dilibatkan Dinkes agar peserta sidang isbat bisa mengecek kesehatan gratis,” jelasnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.