Rabu, 13/05/2020

Waduh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli 2020

Rabu, 13/05/2020

Presiden Joko Widodo ( Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Waduh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli 2020

Rabu, 13/05/2020

logo

Presiden Joko Widodo ( Foto: ist)

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- Belum lama berselang dari putusan Mahkamah Agung soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah memutuskan untuk menaikkan iuran lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. 

Dilansir dari CNNIndinesia.com, pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu. 

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Lebih lanjut, pasal 34 ayat 2 menyebutkan iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kemudian, pada pasal 34 ayat 6 disebutkan ketentuan mengenai besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas II mengalami kenaikan 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Dalam aturan itu, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian, maka iuran peserta mandiri kelas III yang naik menjadi Rp42 ribu kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu kembali menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

Namun, tarif awal itu hanya berlaku pada April, Mei, dan Juni untuk peserta mandiri kelas I dan II. Selanjutnya, peserta mandiri kelas I dan II akan membayar menggunakan tarif baru di Juli 2020. Lalu, mandiri kelas III ikut naik di tahun depan.(*)

Waduh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli 2020

Rabu, 13/05/2020

Presiden Joko Widodo ( Foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.