Kamis, 07/03/2024

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

Kamis, 07/03/2024

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (dok.CNBCIndonesia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

Kamis, 07/03/2024

logo

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (dok.CNBCIndonesia)

KORANKALTIM.COM - Persiapan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, waktu implementasi KRIS masih abu-abu hingga saat ini.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan tersebut selesai pada Maret 2024.

"Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai," kata Budi dikutip dari detikcom, Rabu (6/3/2024)

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengaku bahwa ia belum dapat memastikan kapan implementasi KRIS. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari uji coba di sejumlah rumah sakit (RS). "Nanti ditunggu saja. Kan, kebijakannya belum ada," kata Ghufron.

Gufron menyebut bahwa BPJS Kesehatan masih mengkaji penerapan KRIS dengan sejumlah stakeholder, termasuk kementerian. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat khusus dengan beberapa pihak dan membahas sejumlah hal. "Kita ada terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan kementerian. Komunikasi bagus sekali. Kita sudah rapat khusus. Banyak hal, tidak hanya KRIS," ujar Ghufron.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit sejak Januari 2023. Hal ini dilakukan untuk mencapai target implementasi KRIS yang diwacanakan pada Januari 2025 mendatang.

Adapun, pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.


Editor: Maruly Z

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

Kamis, 07/03/2024

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (dok.CNBCIndonesia)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.