Selasa, 30/04/2019

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

logo

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rekapitulasi penghitungan suara caleg berujung adu mulut antara Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) dan Saksi Caleg karena silang pendapat Minggu (28/4/2019) malam lalu. Beberapa saksi menyebut terjadi dugaan pengurangan suara saat dilakukan penghitungan ulang saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.  

Hasil itu terungkap saat salah satu saksi dari PAN menemukan kejanggalan di PPK Samarinda Ulu. Ramdan, salah satu saksi tersebut menuturkan form C1 plano justru kosong di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal pihaknya yakin menurut penghitungan saksi seharusnya terdapat suara.  “C1 plano malah kosong di TPS 77 kekurahan Sidodadi. Di saksi kami itu ada suaranya, tapi Panwas dan PPK justru menyebut kosong,” ungkap Ramdan. 

Kasus lain adalah jumlah kertas suara dengan yang dicoblos tidak sinkron dengan DPT. Sebagai contoh terdapat surat suara dimana yang dipilih adalah caleg dan partai, namun panitia justru memasukkannya dalam suara partai. Suara caleg pun dikesampingkan. Temuan lain adalah petugas PPK mengubah C1 yang sudah berhologram.  “Itu di depan saya, alasan mengubah pun tidak dikasih tahu. Otomatis suara PAN jadi hilang dan kami protes,” sebutnya. 

Jika benar ada unsur kesengajaan pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).  Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat ditemui terpisah di Kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna membenarkan kejadian tersebut. Pemicunya adalah temuan dari saksi PAN yang menemukan kekeliruan prosedur pembacaan rekapitulasi suara. 

“Karena ada kesalahan penjumlahan dari KPPS, rekomendasi panwas kami untuk hitung ulang. Proses hitung ulang itu ada perdebatan c1 plano yang tidak boleh dicoret. Solusinya diberi dalam DA2 atau berita acara,” kata Daini saat ditemui media ini di Bawaslu Samarinda di Jalan . 

Bawaslu tidak turun tangan menangani kasus ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelesaikan. “Itu biasa dalam setiap pleno ada ketidak samaan dan perbedaan pandangan. Kalau ternyata ada yang salah, koreksi nanti di DAA1,” jelas Daini. 

Secara teknis form DAA1 setelah melalui pleno tingkat kelurahan harus diberikan ke saksi. Namun karena keterbatasan fasilitas, salinan DAA1 itu tidak direrima sepenuhnya. “Saya kurang paham dengan teknisnya, waktu untuk fotokopi juga jadi kendala karena banyak. Kalau print pasti rusak,”sebut Daini. Persoalan lain adalah hasil dari pleno kelurahan rampung namun belum diteruskan ke Bawaslu Samarinda. “Cuma persoalan teknis. Ini masalah keterlambatan itu bukan unsur  kesengajaan,”tandasnya. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Selasa, 30/04/2019

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

Berita Terkait


Adu Mulut di Penghitungan Suara, Bawaslu Serahkan ke Panwascam

Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rekapitulasi penghitungan suara caleg berujung adu mulut antara Panitia Penghitungan Kecamatan (PPK) dan Saksi Caleg karena silang pendapat Minggu (28/4/2019) malam lalu. Beberapa saksi menyebut terjadi dugaan pengurangan suara saat dilakukan penghitungan ulang saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.  

Hasil itu terungkap saat salah satu saksi dari PAN menemukan kejanggalan di PPK Samarinda Ulu. Ramdan, salah satu saksi tersebut menuturkan form C1 plano justru kosong di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal pihaknya yakin menurut penghitungan saksi seharusnya terdapat suara.  “C1 plano malah kosong di TPS 77 kekurahan Sidodadi. Di saksi kami itu ada suaranya, tapi Panwas dan PPK justru menyebut kosong,” ungkap Ramdan. 

Kasus lain adalah jumlah kertas suara dengan yang dicoblos tidak sinkron dengan DPT. Sebagai contoh terdapat surat suara dimana yang dipilih adalah caleg dan partai, namun panitia justru memasukkannya dalam suara partai. Suara caleg pun dikesampingkan. Temuan lain adalah petugas PPK mengubah C1 yang sudah berhologram.  “Itu di depan saya, alasan mengubah pun tidak dikasih tahu. Otomatis suara PAN jadi hilang dan kami protes,” sebutnya. 

Jika benar ada unsur kesengajaan pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).  Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat ditemui terpisah di Kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Arjuna membenarkan kejadian tersebut. Pemicunya adalah temuan dari saksi PAN yang menemukan kekeliruan prosedur pembacaan rekapitulasi suara. 

“Karena ada kesalahan penjumlahan dari KPPS, rekomendasi panwas kami untuk hitung ulang. Proses hitung ulang itu ada perdebatan c1 plano yang tidak boleh dicoret. Solusinya diberi dalam DA2 atau berita acara,” kata Daini saat ditemui media ini di Bawaslu Samarinda di Jalan . 

Bawaslu tidak turun tangan menangani kasus ini. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyelesaikan. “Itu biasa dalam setiap pleno ada ketidak samaan dan perbedaan pandangan. Kalau ternyata ada yang salah, koreksi nanti di DAA1,” jelas Daini. 

Secara teknis form DAA1 setelah melalui pleno tingkat kelurahan harus diberikan ke saksi. Namun karena keterbatasan fasilitas, salinan DAA1 itu tidak direrima sepenuhnya. “Saya kurang paham dengan teknisnya, waktu untuk fotokopi juga jadi kendala karena banyak. Kalau print pasti rusak,”sebut Daini. Persoalan lain adalah hasil dari pleno kelurahan rampung namun belum diteruskan ke Bawaslu Samarinda. “Cuma persoalan teknis. Ini masalah keterlambatan itu bukan unsur  kesengajaan,”tandasnya. (*)


Penulis: */Sabri

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.